BUSERKEPRI.COM-Jakarta-Jum’at, 18 Januari 2019
Dua lembaga yang selama ini berkantor di dalam satu gedung baru-baru ini berkumpul, berdiskusi membahas program jangka pendek dan jangka panjang. Salah satu program yang ditawarkan oleh LSM PELOPOR kepada Forum Pers Independent Indonesia (FPII) terkait penanganan masalah Pertanahan.
Sebagai lembaga yang selama ini fokus menyikapi, membantu masyarakat dalam sengketa pertanahan, dirasa perlu untuk menggandeng FPII dalam hal publikasi.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Gedung LSM PELOPOR, Jalan Rawajati Timur 1, No. 2 Jakarta Selatan itu, difokuskan *Membedah dan Sosialisasi Internal Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.*
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah; Marao S Hasibuan (Dir. Eksekutif LSM PELOPOR), Kasihati (Ketua Presidium FPII), Mustika Sani, SH., MH (Advokat, Dosen Hukum Agraria STIH IBLAM, Jakarta).
Menindaklanjuti Perpres No. 86 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan 3 bulan yang lalu, Marao S Hasibuan menyatakan bahwa masyarakat harus diberikan sosialisasi karena dalam Perpres tersebut mestinya sudah dibentuk Gugus Tugas ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Disinilah lembaga masyarakat sebagai kontrol sosial maupun sosial kontrol perlu kerja sama untuk memantau sampai sejauh mana Perpres tersebut sudah dilaksanakan.
” Kita bisa bentuk team yang didalamnya ada LSM, Media dan Lawyer, ” ujarnya, Selasa (15/01)
Ditempat yang sama, Mustika Sani dalam pemaparannya mengingatkan bahwa perlunya inveritasi tanah mana yang merupakan Tanah Objek Agraria (TORA) sebagaimana dimaksud dalam Perpers tsb. Kemudian, pengawasan terhadap redistribusi TORA oleh Gugus Tugas Reforma Agraria yg telah dibentuk berdasarkan Perpers itu baik di Tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/ Kota.
” Gugus Tugas ini harus kita pantau sampai sejauh mana kinerja mereka. Apakah mereka sudah mulai menjalankan Perpres tersebut sehingga hasilnya segera bisa dinikmati oleh masyarakat miskin?” Tanya Mustika yang juga salah satu Lawyer di LSM PELOPOR.
Ketua Presidium FPII, Kasihhati sangat berterimakasih dengan undangan bedah dan sosialisasi internal Perpres No. 86 Tahun 2018 yang digagas oleh LSM PELOPOR. Ia juga mengundang LSM PELOPOR untuk memaparkan program tersebut saat acara Mukernas FPII di Jakarta pada bulan Pebruari 2019.
” Program ini dapat kita tularkan ke Pengurus FPII di daerah menjadi program FPII,” katanya.
Diakhiri acara, kedua pimpinan lembaga tersebut sepakat siap menandatangani MOU sebagai langkah awal pembentukan Pamsus 33 – Reforma Agraria. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus FPII, Wesly HS (Seknas), Heriyadi (Ketua Deputy Advokasi), Rommy Marantika (Ketua Deputy Jaringan), Gerry, Harry, Anton. Sedangkan Pengurus LSM PELOPOR; Wawan Irwanto, Ernawasih, H. Risnandar (Tim Investigasi), Tantri Maulan, SH., MH, (perwakilan Tim Lawyer LSM Pelopor).
Sumber : LSM PELOPOR/Presidium FPII