FPII Sumut Kritisi Terkait Kasus Sabu Antara SUH dan Joni Ribben alias Bodong (Napi Aktif di LP)

  • Whatsapp

Buserkepri.Com-Medan-Jumat,18/01/19.
Terkait pemberitaan dari media LasserNewsToday.com terbitan kamis, 17/01/19 dengan judul Kasus Sabu Dari Dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ‘Mengambang’ dan Bandar Sabu di Dalam Lapas Disinyalir Dilindungi.

Berawal dari tertangkapnya SUH disebuah warnet yang mengantongi barang haram sabu di sebuah warnet oleh Polsek Serbelawan (17/12/18). Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Serbelawan ternyata dari keterangan SUH barang haram itu diperoleh dari seorang Bandar Narkoba yang statusnya masih aktif sebagai Napi di Lapas kelas IIA Pematangsiantar yang bernama Joni Ribben alias Bodong dengan mengirimkan barang Narkotika tersebut melalui orang yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka SUH melalui HP.

Ketua FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Sumut mengatakan :
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 5 ayat 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
Dan pada Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Untuk itu pihak terkait harus memberikan keterangan resmi kepada Masyarakat tentang seorang Bandar Sabu yang masih aktif sebagai napi di LP masih bisa bertransaksi dan bahkan menggunakan HP. Padahal PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, BAB II Tentang Larangan untuk Napi Pasal 4 ayat (g). menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya; dan ayat (j). memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;

Seperti pemberitaan LasserNewsToday.com yang di terbitkan pada kamis, 17/10/19 yang berbunyi (Sampa berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolsek Serbalawan AKP. L. Siregar dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Porman Siregar belum memberikan informasi nama Bandar sabu didalam lapas tempat Jonni Ribben alias Bodong memperoleh sabu).

Jadi sudah jelas Sebaiknya untuk memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui informasi sesuai pasal 6 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pihak Kapolsek Serbelawan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar melakukan Konfrensi Pers secara terbuka. Gunanya menghindari pandangan miring Masyarakat terhadap kinerja Aparatur Pemerintah yang terkesan seperti melindungi Bandar Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan juga kenapa Napi tersebut bisa berkomunikasi melalui HP seperti keterangan tersangka SUH tersebut.

hingga release ini dilayangkan konfirmasi dari Instansi yang berwenang belum didapatkan.
(Sumber: FPII Sumut).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *