Buserkepri.Net – Bandar Lampung – Berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah telah melahirkan berbagai produk hukum. Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Namun tidak demikian di SMA 16 Bandar Lampung. Pasalnya kepala sekolah diduga menjadi dalang penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) kepada seluruh siswa kelas X sampai dengan kelas XII di tahun pelajaran 2019/2020. Modus nya menjual LKS dengan melibatkan guru kelas/ bidang studi agar memaksa seluruh siswa untuk membeli buku LKS Tersebut. Harga setiap mata pelajaran mencapai 20 ribu rupiah, dapat kita bayangkan berapa besar bisnis buku tersebut bila keseluruhan Siswa SMA 16 Bandar Lampung mencapai tujuh ratus siswa.
Beberapa orang tua siswa yang berhasil ditemui media ini mengeluhkan terkait besar nya biaya untuk pembelian LKS tersebut namun sebagian besar mereka tidak dapat menolak karna ditekan wajib membeli LKS.
Selain itu masih banyak dugaan permasalah Rosita Selaku kepala SMA 16, diantara nya Rosita kuat dugaan merekayasa keuangan sekolah dengan menempatkan Sdr Nardi selaku staf Tata Usaha (TU ) menjadi bendahara BOS ( rangkap Jabatan ). Menurut informasi yang didapat media ini dari beberapa sumber dengan menempatkan Sdr Nardi sebagai Bendahara Bos, Rosita dapat dengan mudah memanipulasi pengeluaran sekolah karna Nardi merupakan orang terdekat Rosita.
Selain itu Rosita diduga juga menikmati uang hasil dari penyewaan kantin.
Menurut keterangan penyewa kantin yang enggan disebutkan nama nya, kantin yang disewakan berjumlah enam unit. Masing- masing pemilik kantin menyewa sebesar 3,5 juta pertahun serta setiap hari mereka dimintai salar sebesar 10 ribu rupiah. Bila dikalkulasikan dalam satu tahun sewa kantin ditambah salar mencapai jumlah 35,4 juta rupiah pertahun.
Hal ini diperkuat keterangan beberapa guru yang berhasil dimintai keterangan oleh media ini. Bahwa benar kantin – kantin tersebut disewakan dan kesepakatan awal bahwa dana yang terkumpul dari sewa kantin akan dibagikan secara merata kepada seluruh dewan guru. Namun menurut mereka kenyataan nya dana sewa kantin tersebut tidak jelas.
Terakhir dewan guru dikumpulkan kemudian diberikan bingkisan masing- masing minyak goreng kemasan dua liter serta gula satu kilo yang menurut keterangan kepala sekolah gula dan minyak tersebut dibeli dari uang sewa kantin.
Sebelumnya juga Rosita diberitakan diduga telah melakukan pungli kepada semua orang tua siswa yang ingin mendaftarkan putra putri sebagai siswa pindahan ke SMA 16 sebesar enam juta rupiah bagi setiap siswa.
Sampai- sampai – sampai salah satu siswa pindahan dari SMA di Lampung Selatan tidak diterima karna tidak memenuhi dana sebesar enam juta yang diminta pihak sekolah
Sementara itu Rosita yang dimintai tanggapan nya via WatsApp Saptu ( 09-05-2020 ) terkait hal- hal tersebut diatas, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan maupun tanggapan ( red )