Buserkepri. Net- Batam – Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (pembacokan) yang terjadi di wilayah Tanjung Piayu. Dalam kegiatan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Selasa, (05/05/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB di teras rumah kawasan Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Korban dalam kejadian ini berinisial S (54), sementara pelapor berinisial F (33), dan pelaku diketahui berinisial AM (59). Seorang saksi berinisial Sy (29) turut memberikan keterangan dalam peristiwa tersebut.
Kronologi kejadian bermula ketika pelapor mendengar suara keributan dari arah sekitar lokasi kejadian. Pelapor kemudian mendatangi sumber suara dan mendapati kerumunan warga. Di lokasi tersebut, pelapor bertemu dengan istri korban yang memberitahukan bahwa korban telah dibacok oleh pelaku AM. Korban mengalami luka serius di bagian punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan akibat serangan senjata tajam.
Tidak hanya itu, seorang anak berinisial Z (anak dari korban) juga turut menjadi korban dalam kejadian tersebut, mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan di bawah lutut. Kedua korban kemudian segera dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Tim berhasil mengamankan pelaku AM di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban S dan anaknya Z. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dan satu helai baju kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC diamankan ke Mapolsek Sungai Beduk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110 bebas pulsa yang siap siaga 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.(Red/ir)
Ir.








