Buserkepri.Net – Palu – Gubernur Sulawesi Tengah H. Longki Djanggola, MSi menegaskan Bandara Sis Aljufri Palu baru akan beroperasi nanti tanggal 1 Juni 2020. “Kami hormat dan patuh atas edaran Dirjen Kementerian Perhubungan, Tapi (tolong) hargai juga kamu, ” tegas uDrs. H. Longki Djanggola , M.Si, didampingi Sekda Prov. Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. saat menerima audiensi Kepala Bandara Sis-Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Maskapai Penerbangan.diruang Kerja Gubernur, Jumat (8/5/2020)
Kedatangan Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT dengan Perwakilan Maskapai Penerbangan untuk menyampaikan rencana operasional Bandara sehubungan dengan adanya SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pada kesempatan itu Gubernur Longki Djanggola juga mengatakan, melihat Penyebaran Covid-19 saat ini lagi puncaknya , maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah , dan juga atas hasil komunikasi dengan para Bupati dan Walikota , Maka pihaknya minta Bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. demikian juga ltransportasi laut kecuali distribusi Barang .
“Secara resmi kami akan menyurat kepada Menteri Perhungan untuk hal tersebut” kata Longki Dianggola.
Sementara pada kesempatan itu Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT , menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:
1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun Gubernur Sulawesi Tengah tetap pada sikap tegasnya agar operasional bandara nabti dibuka tanggal 1 Juni 2020.
Menurut Gubernur, kalo operasional bandara dibuka saat ini, sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah Pendemi harus di karantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi Lokal .
Pada akhirnya Keputusan Gubernur tersebut didukung oleh perwakilan meskapai yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Pada Kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah didampingi , Sekda Provinsi , Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan , Karo Humas dan Protokol. (irfan pontoh)
Editor : irs