Buserkepri.Net — Dalam benak masyarakat awam TNI adalah sebagai alat perang yang mengerikan. Seiring dengan situasi dan kondisi sekarang ini TNI menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada, dulunya TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP), kini tugas TNI lebih kepada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengerjakan tugas di luar memberikan bantuan, dan tugas kemanusiaan serta tugas perdamaian. TNI semakin dekat dengan masyarakat karena selalu hadir ditengah –tengah masyarakat dalam situasi kondisi apapun seperti tugas kemanusian dan membantu program Pemerintah dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat dan lainnya.
Kini TNI menjadi Lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat, berdasarkan sejumlah hasil survei yang ada. Keberhasilan mendapatkan kepercayaan itu seyogianya terlihat dari peran TNI yang kini langsung terjun membantu masyarakat dalam berbagai kondisi, pada saat terkena bencana dan baru baru ini telah menangani Covid-19 yang banyak memakan korban jiwa, untuk memerangi Covid-19 TNI membantu Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona, baik melalui sosialisasi maupun menyemprotkan cairan disinfektan khususnya di seluruh wilayah yang kena dampak virus Covid-19 termasuk mengerahkan ribuan Tenaga Medis TNI termasuk Dokter.
Penanganan bencana itu menjadi salah satu tugas TNI, bagian dari Military Operation Other Than War alias Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI mengatakan, bahwa OMSP antara lain: 1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata. 2. Mengatasi pemberontakan bersenjata. 3. Mengatasi aksi terorisme. 4. Mengamankan wilayah perbatasan. 5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik Luar Negeri. 7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. 9. Membantu tugas Pemerintahan di daerah. 10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang. 11. Membantu mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan Pemerintah Asing yang sedang berada di Indonesia. 12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. 13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (Search and Rescue) serta membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Termasuk alutsista TNI bisa digunakan seperti Pesawat Terbang Angkut, Helikopter, Kapal-Kapal pengangkut Personel, Truk, Alat Berat dan perkakas lainnya. Khusus untuk situasi bencana, UU 24/007 menyatakan, BNPB bisa mengerahkan Instansi lain termasuk TNI. Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2008 tentang Pelibatan TNI dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.. Dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan secara dalam urusan pembiayaannya, itu tidak menghalangi gerak cepat TNI. Begitu ada perintah, prajurit TNI langsung bergerak. Tidak heran bila sosok Prajurit TNI selalu hadir di lokasi bencana. Baik bencana alam maupun bencana nonalam seperti pada kecelakaan Pesawat Terbang atau Kapal Laut.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu untuk menyukseskan setiap program-program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dalam berbagai bidang untuk mensejahterakan masyarakat. TNI punya kewajiban untuk membantu tugas Pemerintah Daerah, diantaranya adalah membantu melakukan penanganan bencana alam, pendampingan terhadap Petani, serta menciptakan dan menjaga wilayah agar tetap kondusif,
Fungsional tidaknya TNI bagi Negara, terletak pada bagaimana Negara memposisikan TNI sebagai bagian dari komponen bangsa. Posisi tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam beberapa produk-produk Konstitusional, baik ketetapan MPR maupun undang-undang, yaitu Tap MPR No: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI, Tap MPR No: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI, Susunan dan Kedudukan TNI, serta Tugas Bantuan dan Keikutsertaan TNI dalam Penyelenggaraan Negara.
Undang-Undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dalam Pasal 10 dan 11 diatur tentang peran, tugas, kedudukan dan pengerahan TNI, dan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI yang lebih luas mewadahi tatanan yang telah ada sebelumnya dan beberapa ketentuan lain. Di antara ketetapan penting dalam undang-undang ini ialah penegasan bahwa semua pelaksanaan tugas pokok TNI dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara (Pasal 7, ayat 3).
Persoalannya, apakah produk-produk perundang- undangan yang ada tersebut telah menjadikan dan menjamin TNI lebih fungsional? Apakah ada kebijakan dan keputusan politik Negara yang sudah ada maupun yang akan datang telah menjadikan dan akan menjamin TNI lebih fungsional? Di sinilah peran penting Pemerintah dan DPR dalam memfungsionalisasikan peran TNI. Fungsional, Produktif, Optimal atau tidaknya peran TNI sangat tergantung dengan bagaimana kebijakan dan keputusan politik Negara dalam memposisikan dan mengoperasionalkan TNI.
Penulis: Letkol Inf Drs. Solih (Kasubbid Branet Bidinfonet Puspen TNI)
Editor : I.R