Buserkepri.Net – Indragiri Hulu – Adanya pengaduan masyarakat tentang limbah dari perusahaan PT.MAS (Mitra Agung Swadaya) yang mencemari lahan masyarakat di kecamatan kelayang kabupaten indragiri hulu telah membuat tim gakkum klhk seksi II wilayah sumatera turun kelokasi perusahaan dan chek kebenaranya 15 s/d 18 juni 2020 lalu.
Hasil informasi yang di terima awak media bahwa tidak semua tempat yang di chek oleh tim gakkum klhk saat tim melakukan verifikasi data di lapangan.
Salah satunya adalah tempat pembuangan limbah cair di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin LA (Line Aplikasi) yang mana limbah cair hasil dari pembungan limbah pabrik kelapa sawit tersebut yang diduga mencemari lahan masyarakat bila curah hujan tinggi.
Saat tim lidik kasus dan beberapa awak media 25/06/2020 melakukan investigasi kelokasi pembungan limbah cair tersebut menemukan bayaknya pipa-pipa yang di arahkan pada areal perkebunan kelapa sawit untuk mengalirkan limbah cair tersebut untuk di buang.
Hasil temuan lidik kasus dan beberapa awak media kemudian senin 27/06/2020 melaporkan langsung kepada gakkum KLHK seksi wilayah II pekanbaru Pak Alfian Hardiman,SH kemudian di arahkan langsung oleh Pak Arief Hilman Arda,S.Sos,MT yang merupakan kepala tim langsung saat turun ke PT.MAS dalam melakukan verifikasi lapangan.
Saat awak media menanyakan kepada pak arief apakah mengetahui tentang lokasi pembuangan limbah tersebut dengan menunjukan photo yang telah di ambil oleh awak media dan beliau membantah tidak ada di tunjukan area yang di maksud tersebut dan kami hanya fokus terhadap laporan yang kami terima tentang keluhan masyarakat yang sawitnya mati tercemar limbah sawit”pungkasnya.Kemudian pada kamis 02/07/2020 DLHK inhu turun ke lokasi terkait laporan lidik kasus ke gakum KLHK dan melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sempel limbah tersebut untuk di uji laboratarium.
Pada saat bersamaan awak media langsung konfirmasi dengan tim DLHK yang turun langsung ke lokasi pembuangan limbah tanpa izin tersebut,dan pak Mahmud yang menjabat sebagai kabid mengungkapkan kepada awak media bahwa izin LA (Line Aplikasi) memang tidak dimiliki oleh perusahaan PT.MAS dan saat awak media mempertanyakan apakah perbuatan perusahaan itu salah..? pak mahmud menjawab salah,dan apa tindakan hukum yang akan di ambil terkait masalah tersebut..? kita akan menghentikan pembuangan limbah tersebut menjelang izin mereka keluar.
Saat awak media menyinggung bahwa adanya masyarakat yang minta ganti rugi terkait dampak limbah yang tanaman sawit warga ada yang mati,pak Mahmud seperti terkejut dan beliau mengatakan bahwa keterangan perusahaan bahwa masyarakat lah yang meminta limbah itu di buang dan bekerjasama dengan pihak perusahaan”ungkap mahmud.
Soni ketua umum lidik kasus pusat meminta kepada Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum terhadap PT.MAS yang telah membuang limbah tanpa izin di area perkebunan kelapa sawit,karena perbuatan perusahaan merupakan kejahatan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar bila dampak limbah tersebut sampai ke areal pemukiman masyarakat.
Sesuai dengan UU PPLH “Bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”tutup Soni…Bersambung.(Team )
Sumber: Lidik kasus
081288838787