BUSERKEPRI.NET – KAMPAR/RIAU – Ratusan buruh PT Padasa Enam Utama yang bernaung di dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia FSBI merasa kecewa dengan sikap yang tidak manusiawi dari pihak perusahaan tempat buruh bekerja. Pasalnya, 2 kali mediasi antara PT Padasa Enam Utama dan buruh yang bernaung di FSBSI semua sia-sia tanpa membuahkan hasil.
Pada tanggal 30/01/202 telah dilakukan ” Bipartit ” dari pihak PT Padasa dihadiri Juliardi SH ( humas PT Padasa ) sedangkan dari perwakilan buruh dihadiri oleh ” Tupar ” ( ketua PUK) SBSI di PTP Padasa Enam Utama di kebun koto Kampar.
Adapun mediasi antara PT Padasa dengan buruh SBSI sesuai dengan permintaan buruh yang merasa ada beberapa hal hak mereka yang tidak disanggupi pihak perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 undang- undang no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial.Antara pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja, telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut,
” Bahwa telah dilakukan perundingan Bipartit pada hari jumat tanggal 10 januari 2020 sesuai Risalah perundingan Bipartit no LKS- Bipartit- RPB/01/1/2020 .
” Bahwa perusahaan tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pihak Serikat Pekerja SBSI, memahami dan menerima kemampuan perusahaan dalam mewujudkan kesejahteraan kepada pekerja kedepan untuk yang lebih baik, mediasi Bipartit tersebut turut menyaksikan mediator hubungan industrial dari dinas Perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Kampar .
6 bulan setelah mediasi Tripartit dilakukan pihak perusahaan PT Padasa Enam Utama belum memperlihatkan itiked baiknya terhadap tuntutan buruh, kesal akan penamtian yang tidak pasti akhirnya Rabu 08/07/2020 kembali melakukan aksi demo di depan kantor PT Padasa Enam Utama. Unjuk rasa demo hari pertama tidak membuahkan hasil, bahkan saat aksi demo memuncak, ratusan buruh nekad mendobrak pintu pagar perusahaan.
Selang aksi dobrak pintu, lima belas menit kemudian pihak perusahaan memberi izin dan mengundang masuk kedalam kantor
Dihadiri Kapolsek, Danramil Tiga Belas koto Kampar, perwakilan buruh dan awak media, dari awal mediasi sampai akhir pembicaraan pihak perusahaan yang diwakili oleh humas ( Juliardi SH ) dan manager ( Indra Putra Hutapea ) tidak dapat memberikan kepastian yang real untuk pegangan buruh, alasan humas dan manager mereka masih mengajukan permohonan kepada Direksi di Jakarta.
Tidal dapat solusi di hari pertama ( kamis 09/07/2020 ) kembali ratusan buruh yang jumlahnya bertambah banyak mendatangi kembali kantor PT Padasa Enam Utama.
Dalam orasi demo buruh, beberapa perwakilan buruh mengecam perusahaan dimana selama ini banyak keganjilan mengenai aturan dan kebijakan yang diberlakukan pihak perusahaan, mulai dari masker, gaji, BPJS kesehatan, BPJS ketemaga kerjaan, pelayanan medis dari klinik, ambilance yang tidak ada, bus sekolah anak buruh yang tidak layak, hilangnya cuti tahunan,cuti haid, tunjangan hari tua (pensiun) tunjangan kecelakaan, harga upah panen sangat minim, alat alat kerja dibeli sendiri dengan cara menyicil, perumahan tidak layak, pemberian vitamin atau perbaikan gizi tidak ada, alat-alat APD lainnya dibeli dengan cara dicicil, janji pemberian cincin kepada buruh yang sudah bekerja 25 tahun tidak diberikan bahkan upah buruh sangat minim sekali.
Sedang asik melakukan aksi, sekitar pukul 15:00 perwakilan dari Disperinaker tiba dilokasi Selang lima menit pihak Disperinaker mengajak buruh untuk berunding kembali dengan pihak perusahaan.
Hadir dalam perundingan ” Tripartit ” Kapolsek tiga belas koto Kampar, Kabag Ops Polresta Kampar, TNI, utusan buruh, humas PT Padasa dan maneger perusahaan.
Debat penyampaian terjadi, bahkan berulang yangkali pihak Disperinaker memberikan pemahaman kepada humas dan manager, namun semuanya sia-sia.
Bahkan Hj Efrinawati SE ( pihak Disperinaker kasi pembinaan hubungan industrial ) menyarankan kepada Indra Putra Hutapea ( manager ) Untuk menghubungi Direksi perusahaan ke Jakarta, namun Indra Putra Hutapea mengatakan ia tidak memiliki nomor kontak Direksi bahkan orang terpenting di kantor pusat.
Gagal menempuh kesepakatan akhirnya Hj Efrinawati menyarankan agar dilakukan ” Tripartit ” kesepakatan dilakukan dengan hasil mediasi ” Pripartit ” sebagai berikut
Hari / tanggal kamis 09/07/2020 , bertempat diruang pertemuan PT Padasa Enam Utama koto Kampar, pukul 15:40 wib.
Dihadiri oleh, Pengurus serikat buruh Sejahtera Indonesia, Manajemen perusahaan, Disperinaker kabupaten Kampar
4 TNI/ Polri.
Rapat yang dipimpin oleh Hj Efrinawati SE sebagai mediator.
Jalan rapat atau pembahasan,Jawaban perusahaan keputusan menunggu persetujuan Direksi, Kepada perusahaan diminta melibatkan perwakilan pekerja atau serikat dalam penyusunan PP atau PKB Perusahaan
3 Untuk masalah pak Widodo dalam tahap mediasi di Dinas Perinaker kabupaten Kampar ( panggilan 2 )
Dari tahapan pertemuan yang sudah dilalui ternyata belum tercapai suatu kesepakatan, dengan ini dinas Disnaker kabupaten Kampar menegaskan kepada perusahaan waktu dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan pekerja atau serikat,
Apabila tidak ada ketegasan dari Direksi, akan dilaksanakan langkah-langkah berikutnya, Tanggapan pekerja atau serikat hanya bisa memberi waktu dua hari sampai hari Sabtu 11/07/2020
Kesimpulan nya, dalam pertemuan tidak tercapai kesepakatan, para pekerja atau serikat akan melanjutkan aksi.
Disnaker menegaskan laksanakan aksi demo atau mogok sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga jauhkan dari tindakan-tindakan anarkis atau serta menjaga hubungan yang harmonis antar pekerja atau serikat dan perusahaan.
Usai melakukan mediasi Hj Efrinawati langsung bertemu dengan kerumunan buruh, dalam penyampaiannya menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak PT Padasa Enam Utama, dimana dari awal mediasi Bipartit 6 bulan silam, pihak perusahaan tidak memberikan itiked baik terhadap tuntutan yang disampaikan ratusan buruh,Bahkan Hj Efrinawati menuturkan sangat…..dan sangat mengecewakan sekali terhadap perusahaan.
Hal senada juga disampaikannya kepada awak media,
” Kedepannya jika dalam waktu dua minggu pihak perusahaan tidak tanggap sesuai hasil Pripartit maka kedepannya Disprinaker kabupaten Kampar akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sesuai dengan aturan yang ada.” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kormaida Siboro SH ( ketua DPC FSBSI kabupaten Kampar ),
“Perlu saya sampaikan kepada awak media, kepada masyarakat luas bahwa,” dirut PT Padasa Enam Utama Bencong …….menghadapi saya seorang wanita tidak berani,
Dirut PT Padasa dan jajarannya tidak bermoral, tega memeras dan memakan hak hak buruh, PT Padasa Tidak memiliki uang lagi, PT Padasa, dengan sengaja banyak melakukan pelangaran hukum sesuai undang-undang perburuhan,saya sampaikan juga dan saya pertegas, sampai titik darah terakhir saya akan perjuangkan buruh yang bergabung dalam organisasi yang saya pimpin, sampai ke gugutan PHI akan saya lakukan upaya hukumnya.” tegas Kormaida geram.
Liputan Tim FPII Riau
EDITOR: IRS