Kepala Sekolah SMKN 1 Gelumbang pungut sumbangan perpisahan siswa

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Pelepasan siswa-siswi SMK NEGERI 1 GELUMBANG yang Beralamat di Jalan Raya Prabumulih Km. 50 , Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Propinsi.Sumatera Selatan, tingkat akhir tentu selalu ada setiap tahunnya di setiap sekolah.

Hal tersebut biasanya dilakukan sebagai momen terakhir bagi siswa dan guru untuk mengucapkan salam perpisahan dan sebagai salah satu ingatan jika pernah menuntut ilmu di sekolah tersebut.Kamis(04/05/2023).

Akan tetapi, acara perpisahan di sekolah juga terkadang menjadi salah satu hal yang cukup berat bagi sebagian siswa-siswi yang bisa dibilang kurang mampu.

Seperti di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 1 di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diduga siswa adanya pungutan untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 320 ribu per siswa menurut Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

kepada awak media wali murid ini, menceritakan kalau sebelumnya memang pernah diadakan rapat untuk pungutan uang perpisahan,namun saat ini saya lagi enggak punya uang sementara anak saya selalu mendesak untuk membayar jadi pusing saya,”keluh nya.

Menindak lanjuti adanya Keluhan Beberapa orang wali murid kemudian tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMKN 1 Gelumbang.

Saat di Konfirmasi Kepala Sekolah Smkn 1 Gelumbang Burhanudin mengatakan kalau itu bukan pungutan tapi sumbangan untuk perpisahan siswa sebesar 230 ribu rupiah,”jelas Burhan didampingi ketua kemitie.

Sementara Ketua komite rumini mengatakan”kalau perihal sumbangan kami sudah memberitahu siswa juga orang tua siswa bahkan sudah dirapatkan,”tukas nya.

Menanggapi tentang adanya pungutan di SMKN 1 Gelumbang anggota LSM LAPSI Morten Pros Hansen meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan untuk memanggil Kepala Sekolah SMKN tersebut.

Sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan pungli.
“Apapun itu yang nama nya pungutan tanpa ada dasar hukumnya harus di tindak,”ujar .(edi/tiem).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *