FPII Lambar mintak APH dan Dinas terkait awasi bantuan PKH Yang Diduga Tidak Tepat Sasara

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Lampung Barat – Salah satu program pemerintah pusat yang fokus memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di seluruh Indonesia,diduga kuat banyak yang tidak tepat sasaran.

Hal itu dapat dilihat didaerah Kabupaten Lampung Barat,Provinsi Lampung adanya sejumlah penerima di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Batu Ketulis, Kecamatan Lombok Seminung,Kecamatan Sumber Jaya,Kecamatan Sekincau,Kecamatan Batu Brak dan di beberapa Kecamatan lainnya.

Parahnya lagi,Untuk di Kecamatan Batu Brak ada Aparatur Pekon diduga kuat menerima bantuan untuk keluarga miskin tersebut.

Sehingga dirasa perlu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui di Dinas terkait,untuk melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan yang dikemas dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut.

Pasalnya,jika ada warga yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan menikmati bantuan tersebut,warga tersebut bisa akan dikenakan dipidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Demikian ditegaskan Deni Andestia selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII),Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat saat ditemui di kediamannya,Selasa (21/04/2020).

Menurutnya,Penerima Bantuan PKH di Daerah,harus sesuai mekanisme dan ketentuan serta aturan yang berlaku berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas terkait.agar bantuan tersebut tepat sasaran sehingga dapat dinikmati warga yang memang membutuhkan.

Dijelaskannya,warga penerima PKH yang tergolong mampu,namun tetap menerima bantuan tersebut dan tidak upaya untuk mengundurkan diri sebagai penerima,maka warga tersebut bersiap siap lah akan dikenakan sangsi.

Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3),dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi,kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui,ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

“Bila ada warga yang ditemukan terbukti menggunakan data penerima palsu,maka warga tersebut bersiap-siap akan dikenakan sangsi berupa hukuman kurungan.Untuk itu, kami himbau warga penerima PKH yang tidak sesuai agar segera mengundurkan diri.agar bantuan tersebut bisa terserap kepada warga yang betul betul membutuhkan”tegasnya.

Perlu di ketahui, Faktor penimbang penerima Bantuan PKH tahun 2020:

Kategori Ibu Hamil, dari sebesar Rp.2.400.000.,(Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp 3.000.000.,(Tiga Juta Rupiah).
Kategori Anak Usia 0-6 tahun, dari sebesar Rp.2.400.000.,(Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp 3.000.000.,(Tiga Juta Rupiah).
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, tetap sebesar Rp.900.000.,(Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat, tetap sebesar Rp.1.500.000.,(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, tetap sebesar Rp.2.000.000.,(Dua Juta Rupiah).
Kategori Penyandang Disabilitas Berat (PDB), tetap sebesar Rp.2.400.000.,(Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kategori Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas,tetap sebesar Rp.2.400.000.,(Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Deni berharap agar Dinas terkait dan Aparat Penegak hukum (APH) untuk segera turun kelapangan menindak lanjuti keluhan dari pada masyarakat di setiap Pekon (Desa),yang ada di Kabupaten Lampung Barat karena banyaknya informasi dari beberapa masyarakat yang mengeluhkan.

Agar Bantuan dari Pemerintah ini bisa terserap kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Sumber : FPII Korwil Lampung Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *