Buserkepri.Net – Palu – Isu Aktual yang pekan ini menjadi bahasan hangat di Kota Palu Sulawesi Tengah adalah adanya peristiwa pemanggilan dan pemeriksaan tiga Pejabat ASN Pemprov Sulteng oleh Bawaslu setempat.
Tiga pejabat ASN Pemprov Sulteng itu, masing-masing adalah : Dr. Hasanudin Atjo Kepala Bappeda Sulteng, Bartholius T Kepala BPBD Sulteng, termasuk Dr.H.Moh.Hidayat Lamakarate, M.Si Sekdaprov Sulteng..
Ketiganya diperiksa Bawaslu Sulteng dalam lingkup wewenang pengawasan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada.
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Advokasi FPII Setwil Sulteng Amerullah, SH meminta agar Bawaslu tidak ‘kegenitan’,”Mbok Yaa, Bawaslu Jangan Genit yaa.. ” ucap Amerullah saat ditemui awak jaringan media FPII disalah satu warkop di pusat Kota Palu, sabtu malam (11/1/2020).
Dalam pandangan tim advokasi FPII, supaya tidak menimbulkan kesan ‘kegenitan’ dan by order, sebaiknya Bawaslu Sulteng tahan diri dan mencermati benar hakikat dan batasan pengawasan netralitas ASN dalam perspektif UU.
“Supaya tidak terkesan kegenitan dan by order, baiknya Bawaslu tahan diri,” tegas Amerullah.
Dikatakan, memang dalam UU Nomor 10 tahun 2016, diatur norma larangan dan sanksi terkait netralitas ASN/Polri/TNI dan Kepala Desa.
“Tetapi tafsir aturan itu berlaku dalam konteks tahapan kampanye, atau bila aturan itu dilanggar setelah masuk tahapan, dapat dikenakan pidana pemilu, ” jelas Amerullah.
Terkait larangan dan sanksi bagi ASN yang akan mencalonkan, kata Amerullah, itu tidak diatur secara tegaa dalam UU Nomor 10 2016.
“ASN yang akan mencalonkan tidak diatur dalam UU tersebut, soal itu hanya diatur lewat edaran dari KASN yang didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tandasnya.
Bawaslu sendiri, ungkap Amerullah hanya punya kewenangan melakukan pengawasan terkait netralitas ASN/Polri/TNI dan Kepala Desa dalam ruang lingkup dan batasan tahapan pemilu atau pemilukada.
Karena itu, terkait pemeriksaan tiga pejabat ASN Pemprov Sulteng yang saat ini sedang dilakukan Bawaslu Sulteng, tim advokasi FPII meminta agar Bawaslu tidak masuk ke ranah etik yang menjadi wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sebaiknya Bawaslu jangan masuk ke ranah kewenangan KASN, karena materi etik ASN itu menjadi ranah KASN” pungkas advokat muda sulteng yang akrab disapa dengan panggilan bang amir itu. (red)
I.r