Buserkepri.Net — Palu, Sulawesi Tengah — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara delik pers antara Bupati Poso (2016 -2021) Darmin Sigilipu sebagai pelapor.dan mantan Pemred Harian Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh sebagai terlapor.
Seperti diketahui, Irfan Denny Pontoh yang juga sebagai Ketua Setwil FPII Sulawesi Tengah itu, saat.memjabat sebagai Pemimpin Redaksi SKH NP Palu, telah memberitakan dugaan selingkuh orang nomor satu di Kabupaten Poso itu, bahkan sejumlah pemberitaan diterbitkan dalam bentuk laporan-laporan hasil investigasi (investigation report) yang berbuntut sang Bupati melaporkannnya ke Direkrimum Polda Sulteng dengan Laporan Polisi nomor : LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT, tanggal 28 mei 2019.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media jaringan FPII di kota palu, rabu (7/7/2021), Mantan Pemred NP Irfan Denny Pontoh menegaskan, selama diperhadapkan perkara hukum terkait pemberitaan perbuatan tercela Bupati Poso DS (2016-2021). Dirinya sebagai Ketua Setwil FPII Sulteng mendapat suport dan dukungan dari Ketua Presidium FPII besertq jajaran dan Dewan Pers Independen (DPI).
“Dukungan Presidium FPII bukan cuma melalui surat, tetapi juga mendatangi langsung Mabes Polri dan Kompolnas RI, selain itu, DPI juga memberikan rekomendasi atau putusan etik terkait pemberitaan yang dipermasalahkan, dan juga dikirimkan langsung ke Mabes Polri, maupun Polda Sulteng,” ungkap Irfan, seraya memambahkan suport, atensi dan dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Anggota DPD RI Abd.Rahman Thaha, Ketua Dewan Penasehat FPII Sulteng Amran H Yahya Owner SKH NP Bayu A Monyang serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Terkait penghentian penyidikan kasus pers yang menimpanya, Irfan menyebut secara resmi baru diterimanya hari ini (rabu,7/7/2021).
Bocoran informasi yang diterima jaringan media FPII, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pers an.tersangka Irfan Denny Pontoh diterbitkan pada tanggal 22 juni 2021.
“Terhitung mulai tanggal 22 juni 2021, perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 KUHPidana dan pasal 311 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 310 ayat (2) KUHPidana,” demikian tertulis dalam surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah Kombes (Pol) Novia Jaya, SH, MM.
Menyikapi terbitnya SP3 tersebut, Irfan menyebut, FPII Setwil Sulteng memberikan apresiasi kepada Polda Sulteng termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena benar-benar masih mempertimbangkan UU Pers sebagai lext specialist.
“Disamping itu, ini menjadi spirit bagi insan pers, khususnya di sulawesi tengah untuk terus menggelorakan hakikat pers yang merdeka, pers yang berdaulat,” tegas Irfan.
Harapan kedepan, pungkas Irfan, seluruh insan pers untuk tidak berhenti dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. (red)
Sumber : FPII Setwil Sulteng
Episode : I.R