Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng larangan ini adalah sudah menjadi atensi pemerintah pusat bahwa tindakan Pungli adalah sebuah kejahatan yang harus di musnahkan, Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Jum’at (16/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi perbuatan Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bagi pelakunya di ancam dengan kurungan penjaga.
Polri terus dukung dan sosialisasikan kepada warga tentang larangan pungli karena perbuatan tersebut sangat tidak di benarkan dan merupakan perbuatan yang merugikan negara.
“Masyarakat harus lebih cermat dan teliti apa saja yang menjadi indikasi prakrik pungli, segera laporkan ke satgas saber pungli ada segera dilakukan penindakan secara tegas dan sesuai peraturan yang berlaku”, tutupnya. (M).
Irs.








