Buserkepri.Net – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melalui maklumat Kapolda Kalteng ini disampaikan kepada warga untuk tidak melakukan Karhutla, Kel Pangkut, Kec Aruta, Kab Kobar, prov Kalteng. Jum’at (16/12/2022) siang.
Karhutla merupakan tindakan yang melanggar hukum dan efeknya sangat tidak baik bagi lingkungan dan merusak alam.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, mari bersama pahami maklumat Kapolda ini dan beralih ke cara yang ramah lingkungan dengan tidak membakar.
“karena dampak yang akan di timbulkan akan sangat luas karena kabut asap yang di timbulkan bisa sampai ke negeri tetangga kita seperti malaysia dan singapure, tentu ini akan membuat negara kita di anggap sebagai negara yang memproduksi asap dan mencemari udara yang kita hirup setiap hari”, ungkapnya. (M).
Irs.