BUSERKEPRI.NET – PALU – Sekretaris Lembaga Peduli Hukum dan Pembangunan Nasional (LPHPN) Sulteng, Ikbal Borman SH, meminta Kapolda Sulteng agar segera menurunkan tim Saber Pungli Polda Sulteng untuk mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi dibeberapa Daerah di Wilayah Sulteng.
Permintaan ini kata Ikbal Borman untuk menyikapi maraknya informasi dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum pasca menerima dana bantuan bencana stimulan dan bantuan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) ditengah pandemi COVID 19.
Selain itu juga disinyalir adanya permintaan uang kontribusi dari Dana Desa kepada para Kepala Desa dengan modus sebagai kontribusi Desa dalam penanganan COVID 19, yang juga disinyalir tidak didukung dengan payung hukum yang tidak jelas.
Lanjutnya Ia berharap jajaran Kepolisian untuk melakukan upaya pendalaman yang sah (pulbaket).
“Kasihan warga ditengah Pandemi ini, sudah kena bencana gempa, tsunami dan Likuefaksi kini disinyalir mendapat bencana Pungli lagi, oleh sejumlah oknum dengan beragam modus,” ujar mantan ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulteng ini saat ditemui di Palu (11/7).
Dari informasi yang dihimpun, kata Ikbal dugaan besaran pungli atau kontribusi yang dilakukan para oknum tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Sesuai tipe bantuan yang diterima warga.
“Hal ini sah – sah saja, jika ditunjang dengan payung hukum yang jelas, jika tidak, tentunya patut diduga sebagai pelanggaran,” cetus Ikbal.
“Sungguh sangat disayangkan, di tengah banyak pihak mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, ternyata masih ada juga oknum oknum yang memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan pungli dengan setiap modus oprerandi,” cetusnya.
Oknum – oknum seperti ini kata Ikbal tidak boleh dibiarkan, Tim saber pungli Polda harus segera turun tangan memburu dan menangkap oknum – oknum tersebut,” harapnya.
Pihak Kepolisian harus bertindak, agar dapat memberi efek jera bagi para oknum pelaku dan sebagai bentuk preventif kepada oknum lainnya untuk tidak melalukan hal yang sama, modus operandi ditengah bencana dan Covid 19.
Ikbal juga mengimbau para korban bencana agar lebih berani melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan setempat, apabila mengalami pungli.
Untuk diketahui, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut akan menindak tegas koruptor dana penanganan bencana termasuk dana penanganan Covid-19 dengan hukuman mati.
KPK juga menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Fikri mengatakan KPK telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial
Bahkan Presiden Joko Widodo juga beberapa waktu lalu meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat atau oknum yang nekat melakukan korupsi ditengah pandemi COVID 19
Orang nomor satu di Indonesia itu tidak ingin anggaran penanganan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan siap menjalankan instruksi presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana Pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.
“Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” tegas Idham dilansir dari sejumlah media beberapa waktu lalu (IKBAL)
EDOTOR: IRS