BUSERKEPRI.NET – PEKANBARU/RIAU – Tidak ada yang kebal hukum , siapa yang melanggar hukum akan menerima hukuman sesuai UU yang berlaku,walaupun pengaduan akun Facebook Senopati Kandis pada tanggal 9 Pebruari 2019, prosesnya agak lambat namun tetap berjalan, maka pada Minggu 15/3/2020, surat panggilan sudah di kirim kepada pemilik akun Facebook Senopati Kandis, berinisial FES, yang bertempat tinggal di kelurahan Kandis kota, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Ujar brigadir Yudha Pratama, yang menangani kasus tersebut saat di konfirmasi lewat Wassap pribadinya.
” Sudah di kirim surat panggilan lewat pos.”katanya
Menurut Sekwil FPII Riau, Suriani Siboro mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,di mana sudah bekerja sesuai dengan harapan kita, walaupun surat pengaduan sudah tiga bulan lebih lamanya baru’ Minggu kemarin ada surat panggilan pada pemilik fecbook Senopati Kandis ( FES) , kita tahu ada surat panggilan pada FES , pengakuan oleh brigadir Yudha Pratama sebagai penyidik melalui WA,dan surat panggilan di kirim melalui kantor pos ujar Yudha.
Sebagai Sekwil FPII Riau, sekaligus Pemred borgolnews.com, Suriani sangat mengutuk keras tindakan pemilik akun Facebook Senopati Kandis,”Diminta pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan sampai tuntas,karena perbuatan ini di duga sudah masuk dalam, mengancam, menghasut,memprokasi, perbuatan tidak menyenangkan, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum biarlah penegak hukum yang bekerja sesuai dengan UU yang berlaku di negara kita ini.” ucapnya dengan tegas.
Dengan jelas Suriani menjelaskan, bahwa,”Akun Facebook Senopati Kandis jelas mengatakan,”congkel mata nya dan letakkan bola matanya disitu”, langsung sebut nama pulak Dewa Napitupulu, dan setelah tahu FES akan di adukan ke Ditreskrimsus Polda Riau, langsung menghapus Dewa Napitupulu dengan wartawan senior Kandis, ternyata akun Facebook Senopati Kandis yang mengatakan Dewa Napitupulu sudah duluan di screenshot oleh saksi pelapor pak Sinambela, jadi tidak ada alasan untuk mengelak.”tuturnya kembali.
Disaat di hubungi pihak PT.POS Indonesia, yang ada di kecamatan Kandis, menanyakan adakah surat untuk FES,pihak pos yang kita hubungi pada 21/3/2020 mengatakan sampai saat ini belum ada jawabnya dengan tegas,surat panggilan untuk FES Dikirim melalui kantor pos Pada 15/3/2020 pengakuan oleh penyidik brigadir Yudha Pratama melalui WA .
Perbuatan oleh pemilik akun Facebook Senopati Kandis, jelas sudah melanggar UU ITE No 11 tahun 2008, dan UU ITE dan No 19 tahun 2016, tentang Informasi transaksi Elektronik.
Sumber,Setwil FPII Riau