Buserkepri.NetHelvetia, DS-Sumut – Seorang Kepala Lingkungan di Dusun 2A Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli bernama, Ibnu Khaldun alias Adun, terancam pidanan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan berita hoax ke Media Sosial (Medsos) Group WhatsApp.
Tuduhan dituliskan Adun yang berbunyi: “Ini Gotong Royong. Tapi Dusun 2A mesjid nya gotong royong korupsi dana, gak ada terbuka semua”.
“Tolong kita perhatikan bersama. Dusun 2A mesjid yg baru dibangun dana ganti rugi biar jelas kemana semua dana itu”.
“Dana 2,7 Milyar mesjid tidak juga siap tarok kotak infak lagi di Jalan. Bagi siapa yang muslim tolong perhatikan. Ayo sama2 kita tegakkan kebenaran rumah allah”.
Atas tuduhan itu, H. Agus Salim SE selaku Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Nurul Ikhwan, di Dusun 2A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli merasa keberatan dan melaporkan tuduhan itu ke Polisi dengan bukti LP: 116/IV/2019/SU/SPKT/2019/SU/SPKT Pel. Belawan II, Tanggal 12 April 2019.
Sejak bergulirnya laporan tersebut, tanggal 30 Desember 2019 dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Ibnu Khaldun alias Adun. Di tanggal 13 Januari 2020 kemarin, kembali dilakukan gelar perkara di ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Toga Simanjuntak.
“Juga sudah dilakukan pemeriksaan ahli pidana, mengirimkan surat panggilan pertama dan panggilan kedua terhadap Muin dan Agus,” kata, Hendra Susianto, SH kuasa hukum pelapor, kepada wartawan, Jum’at (17/4/2020) siang didepan awak media.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan ini sudah jalan setahun. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Jaksa,” pungkas Hendra.
Awak media mendapat informasi juga bahwa sang Kepling (Adun) juga sempat mendapatkan penolakan dari warga atas kepemimpinannya menjadi Kepala Lingkungan di Dusun 2A, Desa Helvetia. (Tim/red)