Satreskrim Polres Bintan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara BBM Subsidi Ke Kejaksaan Negeri Bintan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Bintan – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri Bintan pada Rabu, (26/10/2022)

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardianiki, S.T.K., S.I.K., M.Sc bahwa tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan berinisial TAK Als AK, dengan barang bukti 1 (satu) unit Lori MITSUBISHI COLTDIESEL 125 ps warna Kuning Nopol BP 9608 TY, 21 (dua puluh satu) buah Drum Besi ukuran 220 liter, 3 (tiga) buah Tangki Penampungan BBM berukuran ±12.000 liter, 1 (satu) unit Flow meter warna merah, 1 (satu) unit Pompa air listrik, 21 (dua puluh satu) Nota Penghasilan Ikan Hasil Tangkap Nelayan bulan Juli 2022, 21 (dua puluh satu) Nota Penghasilan Ikan Hasil Tangkap Nelayan bulan Agustus 2022, 15 (lima belas) Nota Penghasilan Ikan Hasil Tangkap Nelayan bulan Agustus 2022, 1 (satu) Bundel/Map dengan Tulisan Pinjaman Bout Kecil warna biru, 2 (dua) buah Buku catatan Pengeluaran BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah yang dikeluarkan dari Tangki penampungan, 2 (dua) buah Jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak ± 40 (empat puluh) liter, 7 (tujuh) Lembar Surat Jalan dengan Barang Berupa BBM Solar Yang Disubsidi Pemerintah.

Tersangka dan Barang bukti dilimpah sehubungan dengan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-2664/L.10.15/Eku.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap sehingga sudah kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan, kata Kasat Reskrim.

Tersangka TAK Als AK disidik oleh Satreskrim Polres Bintan sejak awal bulan September lalu dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana Maksimal Penjara 6 (enam) tahun dan Denda 60 (enam puluh) Milyar Rupiah.

Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan kebutuhan masyarakat banyak yang disubsidi oleh pemerintah apapun jenisnya, apa lagi mengeruk keuntungan pribadi, Kami polres Bintan akan melakukan tindakan tegas sesuai hokum yang berlaku, tutup Kasat Reskrim AKP M.D Ardianiki, S.TK., S.I.K., M.Sc. (Humas Polres Bintan/ team).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *