Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ragukan Ahlinya Jaksa Penuntut Umun

  • Whatsapp

Buserkepri.net – Riau

Sidang perkara dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memasuki babak krusial setelah majelis hakim menilai keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan dengan pokok perkara. Ujarnya.

Meski demikian, terdakwa Dirut PT. IKM tetap divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara karena keterlambatan 18 hari dalam pekerjaan proyek. Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, ucapnya.

Hal tersebut sejalan dengan Eksepsi, dan pledoi, duplik penasehat hukum, yang menyampaikan ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi pelabuhan dan dermaga, padahal perkara ini terkait dengan dugaan kehagalan Ucapnya.

Hal itu menimbulkan keraguan atas keabsahan keterangan yang disampaikan, kemudian salah satu ahli kontruksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum sebelum pembacaan pledoi di tetapkan tersangka tindak pidana korupsi.tutup nya.

 


Sampai dengan pemberitaan ini belum di ketahui langkah penasehat hukum Nurkaltim Laopo S.H.M.H.,AdeDarmo Hutabarat S.H, terdakwa selanjutnya.  (Red)

Ir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *