Buseekepri.Net – Menggala – Terdakwa “WG” dalam kasus melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP, sesuai dakwaan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Berawal pada bulan Februasi 2016 terdakwa datang kerumah saksi DWI PURWANTO bin Wakijan yang beralamat di Blok II Jalur 31 nomor 17 Rt.02 Kelurahan Bratasena, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang untuk menawarkan 1 (satu) unit tambak di Blok I Jalur 11 Petak 14 Impra, dengan luas tambak kurang lebih 5.950 meter persegi.
Yang seolah-olah milik terdakwa padahal lokasi tambak yang ditawarkan tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan SHM ( Sertifikat Hak Milik) dalam penguasaan PT.CPB, namun saat itu saksi Dwi belum memiliki uang.
Pada 15 Februari 2016 sekira pukul. 09.09 Wib terdakwa datang kembali kerumah saksi Dwi untuk menawarkan tambak dengan menjanjikan akan memberikan SHM pada saat pelunasan, ujar WG.
WG sambil berkata ‘gimana mas mau beli tambak tidak’ dijawab saksi Dwi, ‘ya saya mau, tambak siapa’ terdakwa berkata ‘tambak saya mas’ di Blok 11 Petak 14 Impra Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dijawab saksi Dwi kalau Rp.70.000.000,- nggak ada uangnya, saya hanya punya uang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Terdakwa berkata, ‘nggak apa-apa mas, seadanya dulu aja, sisanya bisa mas cicil’ dijawab saksi Dwi ‘ya udah saya mau kalau bisa dicicil’ kemudian saksi Dwi menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kepada terdakwa dengan bukti kwitansi penyerahan uang tertanggal 15 Februari 2016 untuk pembayaran 1 (satu) unit tambak, setelah uang diterima oleh terdakwa lalu saksi Dwi bertanya kepada terdakwa ‘suratnya mana mas’ dijawab terdakwa ‘nanti SHM tambak saya urus dulu, nanti saya berikan, ujar WG.
Setelah mendapatkan tambak lalu saksi Dwi melakukan budidaya udang, serta saksi Dwi mencicil kekurangannya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, cicilan masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun dengan sistem uang cash dan lunas.
Pada tahun 2017, setelah saksi Dwi melunasi pembayaran kepada terdakwa lalu saksi Dwi menanyakan kembali kepada terdakwa perihal SHM namun dijawab terdakwa ‘sabar, nanti saya urus dan saya akan berikan kepada mas’.
Beberapa kali saksi Dwi menanyakan kepada terdakwa perihal SHM akan tetapi jawabannya terdakwa selalu sama yaitu SHM tidak ada dan tidak diberikan kepada saksi Dwi, dan sampai dengan saksi Dwi melaporkan terdakwa ke Polres Tulang Bawang pada tanggal 15 Agustus 2019, SHM yang dijanjikan oleh terdakwa belum juga diberikan kepada saksi Dwi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dwi Purwanto bin Wakijan menderita kerugian uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan pidana tanggal 16 Desember 2019 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan perkara.
Menjatuhkan pidana terhadap WG, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan divonis pengadilan Negeri Menggala 1 (satu) tahun, dengan barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi No.02 telah diterima dari bapak Dwi Purwanto, uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran 1 (satu) unit tambak, yang diterima oleh WG, di Bratasena Adiwarna tanggal 16 Februari 2016.
Tim LBH SAI HATI, Akhmad Hendra, S.H., Antariksa, S.H.,M.H., dan Putra Natasasmita,S.H.M.H. kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 27 Januari 2020. Terdakwa selaku pemohon banding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 29 Januari 2020, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala.
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti lain yang terungkap di persidangan, telah terbukti terdakwa telah menjual tanah kepada saksi korban, namun mengenai status tanah masih menjadi ketidak jelasan, disatu sisi terdakwa menyatakan hanya menjual hak pengelolaan tanah (in cansu tambak) sementara menurut saksi korban yang dijual terdakwa adalah kepemilikan atas tanah/tambak, sehingga inilah yang menjadi pangkal tolak perselisihan yang berujung pada perkara a quo.
Bahwa terhadap persoalan tersebut diatas Pengadilan Tingkat banding berpendapat, bahwa sebenarnya saksi korban menyatakan bahwa yang diperjual belikan terdakwa adalah hak pengelolaan tambak para pengelola tambak mayang termasuk terdakwa hanya memiliki hak pengelolaan tambak, sedangkan tanahnya adalah milik PT CPB ( Central Pertiwi Bahari).
Adapun janji mengurus SHM adalah merupakan klausul dari penjanjian jual-beli, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual-beli.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut masuk dalam ranah hukum perdata, sehingga apabila ada pengingkaran terhadapnya maka forum yang ditempuh adalah mengajukan gugutan perdata ke pengadilan.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP terdakwa harus dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 KUHAP hak-hak terdakwa akan dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Menggala, Jumat (14/02/20).
Tim LBH Sai Hati, Akmad Hendra S.H, Antariksa, S.H.M.H, Putra Nantasasmita, S.H. M.H, hasil dari banding Alhamdulilah puji sukur LBH SAI HATI, mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT dan sangat mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi dan perjuangan teman-teman yang ada di Bratassena serta LBH kita.
kami sebagai kuasa hukum dari bapak WG yang paling utama tujuan kami adalah melindungi hak-hak klien kami dalam melakukan proses hukum karena ketika kita bicara dalam penegakan hukum.
Bukan siapa yang benar atau siapa yang salah tetapi mencari keadilan diatas kebenaran dan bukan mengenai apa yang kita suka dan tidak suka, sekali lagi kami sangat mengapresiasin keputusan hakim dan harapan kami semua pihak dapat menerima hasil putusan ini.
Sampai sekarang ini, alhamdulilah saat tim kami di dalam Pengadilan Negeri Menggala menerima surat keputusan dan hasilnya memuaskan.
Alhamdulillah sekali LBH SAI HATI mengucapan sebanyak-banyak terima kasih kepada Allah SWT dan teman-teman yang berada di Bratasena, Pengadilan Negeri Menggala dan teman yang ada di LBH kita, hasil dari perjuangan kita sangat memuaskan..aamiin.(red)
Editor:irs