Penetapan Harga ganti rugi warga yang berdampak Pembangunan jembatan Batam-Bintan Mengalami Permasalahan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Bintan — Proyek Strategis Nasional yaitu pembangunan Jembatan  Batam-Bintan kini menimbulkan masalah berkenaan dengan nilai penetapan ganti lahan warga yang berdampak.

Pasalnya nilai ganti rugi pembebasan lahan yang ditawarkan kepada masyarakat yang terdampak,  pembangunan Jembatan sepanjang 14,73 KM tersebut jauh dari harapan masyarakat sekitar yang berekspetasi terhadap nilai tanah yang mereka miliki untuk dapat ditetapkan nilai harga yang sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah sebelumnya kepada mereka.

Salah satu warga yang terdampak pembangunan Jembatan tersebut mengaku sangat kecewa dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah kepadanya. selaku salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jembatan tersebut.
hal ini disampaikannya usai dirinya menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pada Selasa (21/12/2021)

Pertemuan yang di hadiri oleh kadis PUPR provinsi Kepri, kadis BPN Kabupaten Bintan, Perwakilan dari Kajati begitu juga tim dari empat lembaga KJPP yang dipakai atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah tersebut menetapkan bahwasanya tanah orang tua mereka seluas 3.738 M² yang terkena dampak pembangunan hanya ditawarkan ganti rugi senilai Rp. 515.873.100. Atau sama dengan hnya dihargai sebesar Rp.130.000 per meternya untuk tanah yg berdekatan dengan jalan utama.

“Tentunya sangat kecewa karna nilai tanah yang ditetapkan kepada mereka sangat tidak manusiawi dan tidak ada nilai kemanusiaan sama sekali.

Dirinya juga menambahkan, bahwa mayoritas masyarakat yang berdampak sangat kecewa karna dinilai tak sesuai, namun ada juga segerintil yang menyetujui nya. selain itu dirinya juga mengungkapkan bawa tanahnya tersebut pernah ditawari orang lebih tinggi daripada nilai yang ditawarkan oleh pemerintah saat ini kepada mereka tetapi mereka tidak mau dikarenakan nilai yang ditawarkan tersebut masih dibawah harga pasaran.
Dia menambahkan padahal tanah orang tua mereka tersebut pernah ditawari Rp 1 M namun tidak kami lepas karena mengingat nilai tanah ini lebih dari itu,” ucapnya.

Pihak pemerintah memberikan waktu 14 hari untuk berfikir, jika menolak maka kami harus sertakan alasan secara tertulis alasan dari penolakan tersebut.

“Kami dikasih waktu 14 hari untuk berfikir ungkapnya.serta bila kami menolak maka, kami harus membuat surat penolakan beserta alasan penolakan tersebut.maka dari itu, kami para warga yang berkeberatan rencananya akan mengadakan pertemuan terangnya.

Harapan warga yang terdampak pembangunan Jembatan yang akan menghubungkan Kota Bintan dan Batam tersebut, agar kiranya pemerintah daerah dapat segera meninjau kembali nilai ganti rugi yang menurut sebagian besar warga terdampak tersebut tidak sesuai dan tidak ada nilai kemanusiaan tersebut.

(Red)

Editor : irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *