Batam – Sebanyak 524,71 (lima ratus dua puluh empat koma tujuh puluh satu) gram sabu dimusnahkan pada hari ini Jum’at (6 /3/20) yang didapati dari 3 (tiga) orang tersangka.
Dari tiga laporan polisi dengan rincian sebagai berikut laporan polisi nomor : “LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 (Subdit I)” dengan tersangka Inisial M F Bin Z dengan TKP Di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Laporan Polisi nomor : “LP-A/23/I/2020/SPKT-Kepri Tanggal 11 Januari 2020 (Subdit I)*”Dengan Tersangka I Alias I Bin K dengan TKP dalam kamar 105 Hotel Agung Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Laporan Polisi nomor : “LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri Tanggal 17 Februari 2020(Subdit I)” dengan tersangka M Bin H Bin A S dengan TKP di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.
Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Uu Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi oleh Perwakilan Dari Bnn dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam.
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Editor: irs