Buserkepri.Net -Lampung Selatan – Satu lagi ditemukan oknum Kepala Sekolah di Lampung Selatan yang diduga sengaja melakukan mar’up laporan penggunaan Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) demi memperoleh keuntungan pribadi dari anggaran pendidikan Pemerintah tersebut.
Dugaan mar’up laporan penggunaan bantuan BOS SMPN 1 Tanjung Bintang Kecamatan Tanjung Buntang terungkap setelah beberapa media ( Tirasnusantara, MitraPol dan Jurnal Polisi ) melakukan investigasi langsung kepada kepala Sekolah 08/01 setelah sebelumnya melihat kejanggalan laporan anggaran penggunaan dana BOS SMP ini.
Dalam ketererangan yang disampaikan Mariani S.Pd selaku kepala sekolah ketika ditanya berulang kali oleh awak media terkait anggaran perawaran sarana prasarana sekolah, berkali- kali Mariani menerangkan bahwa anggaran pemeliharaan sekolahnya tidak lebih dari Rp 50 juta ( lima puluh juta rupiah ) ditahun 2019.
Sementara bila dilihat dari laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana BOS tahun 2019 sampai dengan bulan Desember yang terserap untuk perawatan sarana prasarana sekolah SMPN 1 Tanjung Bintang menghabiskan biaya Rp. 141.218.000,- ( seratus empat puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) selama empat triulan. Dengan rincian triulan I Rp. 11.075.000,- , triulan II Rp 45.496.000,- triulan III Rp 42.789.000,- dan triulan IV Rp 41.858.000,-
Ketika dimnta keterangan secara mendetail Mardiani yang sudah menjabat kepala sekolah SMPN1 Tanjung Bintang tersebut terkesan menghindar dan enggan menjawab.
“Sebenarnya saya itu tidak suka dengan media bila banyak pertanyaan, selain saya takut salah ngomong karna tidak memegang datanya, juga saya enggan bila di tanya yang seolah-olah ingin mencari-cari. Wartawan yang biasanya datang kalau silaturahmi, ya silaturahmi saja” jelas nya.
Sementara itu memurut Jumaidi A selaku ketua umum LSM Himpunan Informasi Masyarakat Lampung ( HIMAL ) dugaan mar’up yang anggaran perawatan prasarana sekolah yang dilakukan oleh pihak SMPN1 Tanjung Bintang merupakan perbuatan kejahatan melawan hukum dan termasuk perbuatan Korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri.
Menyikapi hal tersebut kata Junaidi, LSM HIMAL akan segera membuat laporan kepada Inspektorat Lampung Selatan sekaligus melapor ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Melakukan Mar’up laporan penggunaan anggaran perawatan sarana prasarana sekolah yang dilakukan kepala SMPN1 Tanjung Bintang ini jelas perbuatan melawan hukum dan perbuatan korupsi. Kita akan segera menyampaikan laporan ke inspektorat Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar kasus ini segera diproses” jelas Jumaidi ( red)
Sumber : _Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )
I.r