BUSERKEPRI.NET – BANDAR LAMPUNG – Selaku kuasa Hukum, kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ). Terkait penarikan Satu unit kendaraan milik Klein kami,
berdasarkan fakta yang kami himpun:
Bahwa kendaraan klein kami dengan nomor polisi BE 9236 BL pada tangal 05 Afril 2020 bertempat didesa Banjar Suri kec. Sidomulyo lampung selatan, di ambil/rampas oleh sdr. Dedi Adilia dan Iman yang merupakan karyawan/petugas pada PT. Internusa Tribuasa citra yang beralamat di Jl. Sultan agung no. 19P Kelurahan wayhalim permai kec. Wayhalim Bandar lampung.
Bahwa klein kami sedang mengalami masalah keuangan sehingga terdapat keterlambatan untuk melakukan pembayaran/angsuran yang merupakan kewajiban dari klein kami.
Bahwa klein kami secara patut telah melakukan komunikasi kepada petugas PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Bahwa terkait tunggakan yang dialami klein kami tersebut PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) tidak pernah melakukan komunikasi secara patut terhadap rencana penarikan unit kendaraan diatas, dan klein kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan / teguran terlebih dahulu.
Bahwa penarikan satu unit kendaraan tersebut diatas dilakukan pada saat kendaraan berada dirumah paman klein kami, dan tanpa sepengetahuan klein kami.
Bahwa berdasarkan dokumen yang kami temukan, kerjasama / kontrak perjanjian terhadap unit kendaraan dengan nomor polisi BE 9236 BL tersebut diatas adalah atas nama klein kami yaitu Sdr. SAFARI dengan nomor kontrak 7521990100147. Maka selaku pencari keadilan klein kami memiliki legal standing dalam memperjuangkan haknya baik secara Perdana maupun Pidana.
Berdasarkan Surat Berita Acara Penyerahan kendaraan ( BAPK ) Yang tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun penyerahkan unit kendaraan tersebut dilakukan oleh Sdr. HAPIPI, yang tidak memiliki hubungan hukum ( kontrak/perjanjian ) terhadap PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ).
Bahwa terhadap peristiwa penarikan unit kendaraan yang dilakukan oleh PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) terebut diatas klein kami merasa dirugikan, mengingat penghasilan klein kami bergantung pada alat angkutan tersebut.
Bahwa patut diduga apa yang dilakukan oleh PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) telah mencederai semangat Pemerintah mengingat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan lembaga terkait lainnya telah mengeluarkan berbagai regulasi hukum/aturan dalam hal penanganan dampak dari wabah C-19 bagi masyarakat, khususnya nasabah/debitur yang bergantung pada sektor UMKM / pendapatan harian.
Bahwa terhadap pristiwa tersebut patut diduga Sdr. Dedi Adilia dan iman / PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) telah melakukan tindak pidana perampasan sebagai mana terdapat pada pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian”
Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas kami LBH.PAI selaku kuasa hukum menilai apa yang dilakukan oleh Sdr. Dedi Adilia / PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) telah cacat prosedur mengingat Hubungan Hukum ( kontrak ) yang terjadi merupakan Antara Klein kami dengan PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) bukan Sdr. HAPIPI, maka pristiwa tersebut terdapat dugaan Pidana / Perbuatan Melawan hukum.
Maka melalui Somasi I / Klarifikasi ini kami sampaikan kepada Sdr. Dedi Adilia dan iman / PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan somasi ini kami mendorong hak2 Klein kami selaku pencari keadilan dapat terpenuhi dengan cara kekeluargaan, tetapi jika somasi tersebut di indahkan maka kami selaku kuasa hukum akan segera menempuh hukum formal, baik pidana atau perdata.
Muhamad Ilyas dir LBH PAI lampung. (Riyan/team)