Buserkepri.Net – Bandar Lampung, 20 Afril 2020 LBH PAI Nomor: 20//S.Som/ IV/2020 /telah mengirimkan SOMASI kedua (2) Klarifikasi Kepada Dedi Adilia dan Iman PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ).
Advokat / Pengabdi Bantuan Hukum pada Kantor Hukum “LBH.PAI LAMPUNG”, beralamat di Graha PAI, JL. M.H. Thamrin No. 67 BC, Gotong Royong, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Afril 2020, bertindak selaku Penasehat Hukum / Kuasa Hukum. saudara SAFARI alamat desa banjar suri kecamatan Sido mulyo lampung selatan.
Selaku kuasa Hukum, kami Akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa menurut penuturan klein kami, pada tangal 05 Afril 2020 bertempat didesa Banjar Suri kecamatan Sidomulyo lampung selatan, satu unit kendaraan mobil dengan nomor polisi BE 9236 BL milik klein kami di ambil/rampas oleh saudara Dedi Adilia dan rekan nya Iman.
Menurut keterangan klein kami Saudara Dedi Adilia dan iman merupakan karyawan/petugas yang bekerja pada PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) yang beralamat di Jl. Sultan agung no. 19P Kelurahan wayhalim permai kecamatan Wayhalim Bandar lampung. menurut keterangan klein kami, klein kami sedang mengalami masalah keuangan sehingga terdapat keterlambatan untuk melakukan pembayaran/angsuran yang merupakan kewajiban dari klein kami. dari keterangan klein kami secara patut telah melakukan komunikasi kepada petugas PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) terkait keterlambatan pembayaran tersebut, dan berharap PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) dapat sabar menunggu, mengingat klein kami sedang mencari dana untuk melakukan pembayaran angsurn tersebut.
Sementara itu terkait tunggakan yang dialami klein kami tersebut diatas menurut keterangan klein kami PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) tidak pernah melakukan komunikasi secara patut terhadap rencana penarikan unit kendaraan diatas, dan klein kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan / teguran terlebih dahulu. bahkan menurut keterangan klien kami penarikan satu unit kendaraan tersebut diatas dilakukan pada saat kendaraan berada dirumah paman klein kami ( saudara HAPIPI ) dan tanpa sepengetahuan klein kami. berdasarkan dokumen yang kami temukan, kerjasama / kontrak perjanjian terhadap unit kendaraan dengan nomor polisi BE 9236 BL tersebut diatas adalah atas nama klein kami yaitu Sdr. SAFARI dengan nomor kontrak 7521990100147. Maka atas dasar kontrak/perjajian tersebut klein kami memiliki legal stainding dalam memperjuangkan haknya baik secara Perdana maupun Pidana.
Berdasarkan temuan kami yang terdapat pada Surat Berita Acara Penyerahan kendaraan ( BAPK ) Yang tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun penyerahan, dan terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) mengingat nama yang menyerahkan unit kendaraan dengan nomor polisi BE 9236 BL tersebut bukan Klein kami melainkan Sdr. HAPIPI, yang tidak memiliki hubungan hukum ( kontrak/perjanjian ) terhadap PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ).bahwa terhadap peristiwa penarikan unit kendaraan yang dilakukan oleh PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) terebut diatas klein kami merasa dirugikan, mengingat pekerjaan klein kami bergantung pada alat angkutan tersebut.
Patut diduga apa yang dilakukan oleh PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) telah mencedrai semangat Pemerintah/Preseden RI , Bpk. Joko Widodo dalam penanganan wabah virus Covid-19 yang melanda indonesia yang jelas-jelas berdampak bagi perekonomian/pendapatan masyarakat.
pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan lembaga terkait lainnya telah mengeluarkan berbagai regulasi hukum/aturan dalam hal penanganan dampak dari wabah C-19 bagi masyarakat, khususnya nasabah/debitur yang bergantung pada sektor UMKM / pendapatan harian.
terhadap kondisi hari ini dan merespon pristiwa yang terjadi pada masyarakat terkait dampak pandemi covid-19, maka pada tangal 15 april 2020 bertempat di balai keratun Pemprov lampung, Otoritas Jasa keuangan ( OJK ) lampung telah menegaskan terkait pristiwa tersebut dengan acuan POJK nomor : 11/PJOK.03/2020, sebagai kebijakan Countercylical. terhadap pristiwa tersebut patut diduga Sdr. Dedi Adilia dan iman / PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) telah melakukan tindak pidana perampasan sebagai mana terdapat pada pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian”
Maka berdasarkan fakta tersebut diatas, apa yang di lakukan oleh Sdr. Dedi Adilia / PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) Kami selaku kuasa hukum berkesimpulan apa yang dilakukan oleh saudara telah salah dan cacat prosedur mengingat Hubungan Hukum ( kontrak ) yang terjadi merupakan Antara Klein kami dan PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) bukan Sdr. HAPIPI, maka pristiwa tersebut terdapat dugaan Pidana / Perbuatan Melawan hukum. Berdasarkan Somasi II/klarifikasi ini kami sampaikan kepada Sdr. Dedi Adilia / PT. Internusa Tribuana Citra ( ITC ) untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut diatas secara kekeluargaan, prihal permasalahan diatas dengan hadir di kantor kami Pada:
Hari/Rabu/22 April 2020 Pukul 13,00 WIB Tempat Jl. M.H, Thamrin, No. 67 BC, Gotong Royong Bandar Lampung
Agenda Klarifikasi.
Kami berharap saudara dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan maksimal, dan memberikan klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap permasalahan yang dialami oleh klein kami, Dengan hadir di kantor kami tersebut diatas.
Akan tetapi jika dalam jangka waktu yang kami tentukan tersebut diatas Sdr. Dedi adelia/iman/PT. Internusa Tribuana Citra. akan tetapi tidak ada itekad baik , maka berdasarkan Surat Somasi I / Klarifikasi dan Somasi II/klarifikasi yang telah kami kirimkan ini, dapat menjadi bagian syarat untuk menempuh jalur hukum Formal baik Pidana maupun Perdata, mengingat Kami tidak akan memberikan surat Somasi berikutnya.
Demikian Somasi II / Klarifikasi ini kami sampaikan, dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih (Red)