Laporan korban Penganiayaan Belum ada Respon Pihak Aparat Kepolisian Polres Kupang

  • Whatsapp

Buserkepri.Net. – kabupaten kupang – Danial Litnan warga RT 08 RW 04 kelurahan merdeka kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang provinsi NTT adalah korban Penganiayaan hingga tak sadarkan diri di puskesmas Oesao kabupaten Kupang

” Kejadian bermula dari pelaku Faldi handy falukas dan korban Danial litnan sedang bermain bola di lapangan SD inpres merdeka, pelaku memegang bola dan mengatakan pada korban sini ambil bolanya, korban tak mengindahakn omongan pelaku, pelaku langsung menendang kemaluan korban hingga korban kesakitan, pelaku justru mengarahkan tendangan lagi bagian mulut korban”, ucapa saksi mata yang enggan disebutkan namanya

Lanjut saksi mata, korban jatuh terlentang dan pingsan kepala korban terbentur di lantai, salah satu teman korban yang ikut menyaksikan kejadian itu langsung bergegas mencari bantuan di warga sekitar, tak lama kemudian salah satu dari teman korban menyampaikan kejadian tersebut ke orang tua korban”, terangnya

” Ditempat yang sama ditengah bapak korban menanyakan kejadiannya seperti apa kepada teman-teman korban, orang tua pelaku bergegas menghampiri rumah korban dan memegang sebuah golok danmengancam keluarga korban, tidak ada yang keras mau perang na perang, ucap orang tua pelaku kepada keluarga pelaku”, jelas Ismail bapak korban


” Ismail bapak korban tak mau menghiraukan omongan orang tua pelaku, langsung bergegas membawa korban ke puskesmas Oesao dalam keadaan korban tak sadarkan diri, kini korban sedang koma di puskesmas Oesao”, kata Ismail

Lanjut bapak korban pun melaporkan kejadian ini ke polres Baubau, belum sempat mengambil berita acara laporan bapak korban di suru pulang sambil menunggu besok baru di proses karena menunggu korban sadar ucap salah satu piket SPK Polres Kupang”. Tandas Ismail

Pelaku di ketahui bernama Faldi Handi falukas warga RT 08 RW 04 kelurahan Merdeka, kecamatan Kupang timur, kabupaten Kupang provinsi NTT

Keluarga korban mohon kepada penegak hukum agar bisa memproses pelaku sesui dengan hukum yang berlaku, hingga berita ini dinaikan kami belum bisa menghubungi pihak polres Kupang. (Red)

 

Editor : irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *