Kuasa Hukum Fpii Mustika,sh,sm Kecam Pernyataan Ketua Dewan Pers Tentang Pembentukan Dewan Pers Independent

  • Whatsapp

Buserkepri.,Com – Jakarta -Pernyataan FPII Terhadap Statmen Ketua Dewan Pers Dalam Kompas Online, Kamis, 7 Maret 2019.

Kami Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII), yang berperan serta sejak Mubes Sekber Pers Indonesia maupun Kongres DPI, menyikapi Statemen Ketua Dewan Pers (DP) dengan pernyataan sebagai berikut:

1.Mengingat, bahwa menurut pemahaman kami dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak terdapat Pasal yang mengatur bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya “Organisasi Payung Pers” yang boleh ada di Indonesia, dan ini sesuai dengan amanah UUD NRI 1945 Pasal 28, Pasal 28 E ayat (3), yang menyatakan: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat” dan UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 24 ayat (1).
2. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan realitas, akal sehat dan rasa keadilan, bahwa Dewan Pers seolah-olah sdh tidak lagi cukup memiliki kapasitas, integritas dan independensi sebagai “Organisasi Payung Pers” bagi sebagian besar wartawan, perusahaan pers dan organisasi Pers yg memiliki kapasitas memperjuangkan kebenaran dan membela rakyat yang tertindas, memiliki integritas mempertahankan keadilan yang proporsional dan berimbang serta independen terhadap intervensi kepentingan pihak manapun.

3. Menyatakan, bahwa menurut pemahaman kami setiap perkumpulan yg terdiri dari wartawan, perusahaan pers, organisasi pers yang mendeklarasikan Dewan Pers dengan nama yg berbeda dengan Dewan Pers yg sdh ada, dan berlandaskan kepada UUD NRI 1945, UU RI No. 40 Tahun 1999, dan UU RI No. 39 Tahun 1999, adalah legal dan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Menyatakan, bahwa pernyataan Ketua Dewan Pers sebagaimana yg dimuat dalam media Kompas Online, Kamis, 7 Maret 2019, adalah suatu pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi arogan, dangkal, melecehkan dan kontra produktif bagi keberadaan dan perkembangan kemajuan Dunia Pers di Indonesia, dan oleh karenanya wajib mengklarifikasi, mencabut pernyataan dan meminta maaf kepada seluruh wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers di Indonesia.

5. Menyatakan, bahwa marilah kita semua sebagai wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, dewan pers Indonesia bersama-sama menunjukkan karsa dan karya yg lebih baik lagi sehingga kehadiran Dewan Pers yang lebih dari 1 (satu) akan berdampak pada terpacunya tingkat mutu kapasitas, integritas, dan kemandirian Dewan Pers, yg otomatis akan mempengaruhi secara positip marwah dunia pers, kinerja wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers, yg mana masyarakatlah yang akan menilai dan mengapresiasinya.
Jakarta, 8 Maret 2019 Hormat kami, Kuasa Hukum Presidium FPII Mustika Sani, SH., MH., Tantri Maulana, SH, MH., Saiyan, SH., Dkk.

Sumber : Presidium FPII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *