BUSERKEPRI.NET – PANGKALPINANG, – Pagi tadi Rabu (8/4/2020) sekira pukul 11.00 wib puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Pers Bersatu Bangka Belitung (FPBBB) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dijalan kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang.
Kehadiran puluhan wartawan yang tergabung dalam FPBBB tersebut mewakili pengurus Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Babel, DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel, DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Babel dan DPW Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel.
Sejumlah lengurus organisasi pers tersebut tak lain meminta klarifikasi terkait dari pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arlan di beberapa media online yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel seolah-olah beberapa media online yang memberitakan tentang oknum wartawan Forwaka atas investigasi yang dilakukan oleh anggota wartawan binaannya sebagai media yang belum terdaftar di Dewan Pers (DP) seolah-olah ‘tersirat’ sebagai media yang diragukan keberadaannya, bahkan akan melaporkan media yang memberitakan tentang Forwaka ke Dewan Pers.
Seperti dikutip pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel yang tergabung dalam media Forwaka Babel, Roy mengatakan,bahwa media yang buat berita gaduh soal forwaka itu setelah ditelusuri media tersebut belum terverifikasi di dewan pers. “Ternyata setelah ditelusuri media-media itu, tidak terverifikasi di dewan pers. Anehnya lagi di dalam box redaksi, tidak ada wartawannya yang ditugaskan di Babel.
Kepada Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Ranu Miharza SH MH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johny W Pardede SH MH menegaskan di institusi Kejati Babel sesungguhnya tidak ada wartawan institusi kejaksaan.
“Tidak ada wartawan institusi kejaksaan (Kejati Babel — red) ya saya tegaskan. Namun yang ada itu hanya semacam Pokja wartawan saja,” ungkap Pardede saat menerima kunjungan sejumlah perwakilan media massa (online & cetak) dan pimpinan media di gedung Kejati Babel, Rabu (8/4/2020) siang.
Pernyataan tersebut diungkapkan ia terkait soal kabar miring yang beredar di kalangan masyarakat yang menyebutkan ada oknum wartawan saat melakukan kegiatan peliputan jurnalistik selalu membawa nama institusi kejaksaan.
Sebaliknya ditegaskan ia lagi jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah oknum wartawan tersebut agar jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau pihak kepolisian.
“Laporkan saja kalau memang masyarakat merasa dirugikan dengan perbuatan oknum wartawan tersebut,” tegasnya lagi.
Tak cuma itu, Pardede pun mencoba meluruskan pernyataan statemen pimpinan Kejati Babel yang sempat dimuat di sejumlah media online jika Kajati Babel (Ranu Miharza SH MH) tak mengakui keberadaan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel.
“Jadi maksud pak Kajati Babel itu jika ada oknum wartawan yang menyimpang dalam kegiatan peliputan di lapangan maka itu tidak diakui dan bukan Forwaka-nya,” jelas Asintel.Kejati Babel ini.
Bahkan dirinya pun mengakui jika saat ini diduganya ada salah faham antara sejumlah media online dengan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH terkait pernyataan di media online menyebutkan jika sejumlah media online yang memuat berita soal kegiatan penambangan pasir timah di wilayah Kabupaten Bangka Barat itu tidak terdaftar di Dewan Pers (DP).
“kami minta maaf atas pernyataan dari pak Kasi Penkum itu (Roy Arland — red),” ungkap Pardede.
Meski begitu, Romy selaku pimpinan media cakrabhayangkara.id ini tetap tak terima atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel (Roy Arland) yang menyinggung soal media massa yang dipimpinnya itu (cakrabhayangkara.id) tidak terdaftar di DP.
“Saya tidak terima atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel itu (Roy Arland — red). Sebab hal itu bukan hak dan kewenangan dia untuk men-justice jika media kami tidak terdaftar,” ungkap Romy di hadapan Asintel Kejati Babel di sela-sela dialog saat itu.
Sebaliknya, pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel justru dinilai Romy malah membuat polemik dan membenturkan antara wartawan dengan wartawan.
Wartawan senior ini (Romy) ini pun sempat mengulas kembali perihal berita soal kegiatan pertambangan pasir timah di Kabupaten Bangka Barat sempat dimuat di medianya tersebut dalam kegiatan peliputan di lapangan sesuai prosedur kode etik jurnalistik.
“Kami sempat melakukan investigasi pula di lapangan terkait kegiatan penambangan pasir timah di lokasi itu. Bahkan kegiatan jurnalistik sesuai prosedur,” terang Romy.
Lagi-lagi Romy menegaskan jika keinginannya sendiri selaku pimpinan media termasuk pimpinan media lainnya agar Kasi Penkum Kejati Babel segera membuat pernyataan permohonan maaf dan bukan pernyataan dari Asintel Kejati Babel.
“Kami minta Kasi Penkum itu segera buat pernyataan permohonan maafnya ke media-media yang disinggungnya itu,” tegas Romy.
Setelah mendengar keluhan dari para pimpinan media Asintel Kejati Babel pun dalam kesempatan itu berjanji akan menindaklanjutinya sekaligus berencana akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan Kejati Babel. (Redaksi)