Buserkepri.Net — ToliToli — Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa waktu terakhir telah melakukan investigasi jurnalistik terkait adanya dugaan mafia tanah dan sertifikat “bodong” di tolitoli.
Penegasan ini disampaikan langsung Ketua FPII Korwil Tolitoli Buhari Hewa saat ditemui dikediamannya, rabu (3/8/2022).
Menurutnya, hasil kerja jurnalisme investigasi oleh jajaran pengurusnya, menelusuri kisah tragis yang dialami salah seorang warga tolitoli Jenny Mamuaya (57).
Dikatakan, kepada jajaran pengurus FPII Korwil Tolitoli, Jenny mengungkapkan kisah tragis yang dialaminya terkait terbitnya sertifikat tanah perubahan yang diduga bodong, atas tanah dan rumah yang juga sudah memiliki sertifikat.
Secara rinci, dikisahkan Jenny–Janda beranak empat itu, lokasi tanah dan perumahan yang ditempati dirinya bersama keempat anaknya asal usulnya dari harta gono gini.
Dengan gaya bertutur, Jenny Jerry Mamuaya mengatakan,”Awal mula tidak ada masalah, namun setelah meninggalnya Jerry Roy Mamuaya (Suami-red) masalah muncul, karena dirumah itu, selain kami bersama anak-anak, tinggal juga saudara kandung alm.Jerry Mamuaya,
masing-masing, Linda Mamuaya (58 Tahun) dan Yoseline Geraldine Mamuaya (56 Tahun), mereka bertiga adalah anak kandung dari Joost Mamuaya (Almarhum) dan Blandina M. Lohonauman (Almarhumah), yang telah mewariskan dan menghibahkan lokasi perumahan yang berada di RT 3 RW 3 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan Tolitoli itu kepada ketiga putra-putri kandungnya,, dan telah disertifikatkan atas nama Joost Mamuaya (Almarhum) dengan nomor hak milik 271 dengan nomor surat ukur 1662/1982, Volume total lokasi 2976 M2. Adapun lokasi yang telah tersertifikat oleh kantor ATR/BPN Tolitoli.
Lanjut diceritakan, atas dasar sertifikat tersebut, oleh ketiga anak kandung Joost Mamuaya telah dibangun rumah kediaman untuk masing-masing ketiga ahli waris namun badai menerpa sepeninggalnya Jerry Roy Mamuaya Kakak tertua dari tiga bersaudara pemegang hak hibah waris sah dari orangtuanya, badai datang dari sindikat mafia tanah yang melebur sertifikat induk atas nama Joost Mamuaya menjadi tujuh buah sertifikat baru. Dimana sertifikat perubahan yang diduga bodong itu, proses penerbitannya diduga sangat syarat dengan manipulatif dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketententuan yang ada.
Terkait itu, tim media FPII Korwil Tolitoli yang dipimpin
Wakil Ketua Korwil Bahmid Nawir S.Sos, bersama ahli waris Jenny Jerry Roy Mamuaya menemui Kepala ATR/BPN Tolitoli diruang kerjanya pada hari Selasa, 02 Agustus 2022, Pukul 09.00 WITA, untuk menyampaikan perihal permasalahan telah terbitnya tujuh sertifikat perubahan dan telah terbangunnya gedung rumah ibadah semi permanent diatas tanah yang masih dalam status bermasalah.
Dalam suasana pertemuan yang penuh dengan kekeluargaan diruang kerja kepala ATR/BPN Tolitoli, setelah mendengarkan penjelasan yang detail, dengan menunjukan bukti-bukti dokumen serta penjelasan disampaikan secara langsung oleh Jenny Jerry Roy Mamuaya tentang segala hal yang terjadi paskah terbitnya tujuh sertifikat perubahan yang diduga bodong.
Bak gayung bersambut, Kepala ATR/BPN Tolitolin Harahap langsung memberikan respon positif untuk membuka semua data yang dimiliki ATR/BPN Tolitoli terkait terbitnya tujuh. sertifikat perubahan.
Setelah Kepala ATR/BPN meneliti dengan seksama semua dokumen yang diajukan oleh ibu Jenny dan juga dokumen kearsipan yang ada pada ATR/BPN terkuak suatu bukti bahwa memang benar terjadi upaya manipulasi data yang sangat luar biasa atas terbitnya tujuh sertifikat perubahan.
Salah satu bukti konkrit yang ditemukan oleh Kepala ATR/BPN adalah bahwa tujuh sertifikat perubahan pemohonnya adalah Joost Mamuaya yang telah berstatus Almarhum sangat tidak mungkin dijadikan sebagai pemohon untuk dokumen tujuh perubahan sertifikat, bukti lainnya oleh sindikat mafia menyatakan bahwa sertifikat induk dalam status hilang, padahal kenyataannya sertifikat induk asli dan sah menjadi anggunan kredit pada bank BPD Sulteng atas nama Kreditur ahli waris Jerry Roy Mamuaya (almarhum). Terkait itu, kepala Bank BPD Sulteng cabang Tolitoli, Sultan, SE telah mengeluarkan surat resmi perihal tentang kebenaran anggunan sertifikat atas nama Joost Mamuaya pada Bank yang dipimpinnya.
Sementara itu, pernyataan tegas Kepala ATR/BPN Tolitoli setalah mengecek database untuk sertifikat induk atas nama Joost Mamuaya, Kepala ATR/BPN membenarkan bahwa sertifikat atas nama Joost Mamuaya nomor hak milik 271 masih dalam status terdaftar sah resmi pada BPN dan adapun 7 sertifikat perubahan berstatus siluman. Kepala ATR/BPN dan team kerjanya waktu singkat akan melakukan pemblokiran atas tujuh sertifikat perubahan yang telah terbit.
Pemantauan team jaringan media FPIi, saat ini berbagai cara dilakukan para pihak untuk mematahkan perjuangan Jenny Roy Jerry Mamuaya (57) dan keempat analnya untuk mendapatkan keadilan.(Team).
Sumber : FPII Korwil Tolitoli
Irs.