Buserkepri.net – Palembang. Ketua ikatan solidaritas warga gandus ( Iksowdus ) Julianto di dampingi Sekertaris iksowdus kelurahan 36 Ilir Hadi Saputra beserta beberapa perwakilan masyarakat melakukan konverensi pers di sekretariat Iksowdus jalan Kadir TKR LR.Zainal RT 32 RW 09 kelurahan 36ilir kecamatan gandus Palembang Rabu,( 26/6/2024) dalam konverensi pers ketua iksowdus menyampaikan terkait dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum pol pp provinsi sumsel An.RN yang menjabat sebagai salah satu kasub di dinas pol pp provinsi sumsel terkait permasalahan penutupan jalan secara permanen oleh salah satu warga RT 32 RW 09 kelurahan 36ilir kecamatan gandus Palembang.
” Oknum pol pp provinsi sumsel tersebut terlihat mendampingi pihak penutup jalan ke kecamatan gandus Rabu, 26/6/2024 dengan berpakaian dinas lengkap pasca pihak penutup jalan menerima surat peringatan pertama dari kecamatan gandus untuk membongkar sendiri penutup akses jalan tersebut.
Saat di hubungi oleh ketua iksowdus sekcam gandus melalui WhatsApp pribadinya keterangan sekcam gandus membenarkan adanya pihak yang di beri peringatan SP1 hadir d kecamatan” biasa saja mereka menanyakan tentang surat peringatan satu dari kecamatan kemarin, dan sat pol pp yg mendampingi merupakan keluarga yang bersangkutan dari satpol PP provinsi Sumsel.
untuk itu kami dari iksowdus mempertanyakan kehadiran oknum satpol PP tersebut di kantor camat gandus di jam kerja berpakaian Dinas Lengkap mendampingi pihak yg bersengketa kami menduga itu adalah bentuk intervensi dari oknum satpol PP tersebut terkait perkara penutupan jalan dan kamipun mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan hadir di situ sebagai apa ? Kalo sebagai pihak keluarga seyogyanya tidak menggunakan atribut pol pp lengkap karena permasalahan tersebut sedang berproses dan sudah ditangani oleh pol PP kota Palembang sesuai surat yg sudah disampaikan oleh camat gandus nomor 640/128/GDS/2024 perihal mohon bantuan penyelesaian sengketa penutupan jalan ke kasat Pol PP kota Palembang
Terkait hal tersebut kami sudah membuat laporan ke kasat pol pp propinsi sumsel terkait dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2023 bab 3 pasal 10 dan 11, laporan diterima oleh anggota pol pp piket an.Risma Rabu 26 Juni 2024 dan kami berharap dengan adanya laporan tersebut kasat pol pp dapat menindaklanjuti nya dan memberikan sanksi kepada oknum anggota nya tersebut sesuai aturan yang berlaku ” tutup nya
Tim iksowdus