Buserkepri.Com -Banten -Serang – Kapolda Banten yang di wakilkan Kasubit Pemnas Kompol Rupi Adam Hadiri acara pelantikan Kepengurusan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Banten yang digelar diruangan gedung serba guna DPRD Provinsi Banten,Minggu (3/03/2019).

Dalam pelantikan 20 Pengurus Setwil Provinsi Banten dilantik langsung oleh Ketua Presidium FPII Kasihhati di depan para tamu undangan yang hadir dengan disertai penyerahan Pataka Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang diberikan kepada Abdullah Haris sebagai Ketua Setwil Provinsi Banten.

Dalam kesempatan inipun,Kasihhati menjelaskan bahwa “UU ITE hanya bisa berlaku untuk Media Sosial (Medsos) seperti WhatsApp,Facebook,Instagram dan sejenisnya.
“Tidak berlaku, apalagi sampai digunakan senjata oleh oknum untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap Jurnalis yang dimana mereka menulis di Media Online.”Jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pemnas Kompol Rupiadam juga mengharapkan sinergitas yang harmonis antara Media dan Polri dalam upaya mendukung meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tentunya melalui informasi yang positif.
“Karena Polri dengan media juga tidak bisa dipisahkan,harus bekerjasama dalam diwujudkan penyampaian informasi melalui media massa sehingga terpublish di masyarakat luas.”imbuhnya.
Sumber : FPII
Editor.irma










