Buserkepri.Com – Tanjungpinang – Munculnya kabar tentang surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers (DP), menjadi hal yang sangat menakutkan bagi pemilik media.
Ternyata, Surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pers itu. Di salah artikan oleh pemerintah daerah, sehingga hal itupun mengundang pertanyaan atas dasar pelarangan kerjasama media dengan pemerintah daerah.
Seperti yang terjadi di kota Tanjungpinang, oleh pelaksana tugas (plt) kadis kominfo kota Tanjungpinang. Soemantri, yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Telah mengeluarkan surat edaran, terkait pelarangan kerjasama media yang belum terverifikasi dengan pemerintah kota Tanjungpinang.
Ini jelas bertolak-belakang dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers, dimana sebelumnya. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Pada acara workshop perspektif jurnalis terhadap dunia pendidikan, diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Prov. Kepri, bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang. Dihadapan ratusan awak media dan pemilik media, beberapa waktu lalu.
Apabila menemukan surat edaran mengatasnamakan Dewan Pers, bisa disebut hoax. Karena, tidak pernah pihaknya mengeluarkan surat edaran seperti itu. Tegasnya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah (Pemda) serta intansi-isntansi. yang terpenting media tersebut memiliki badan hukum. Jelasnya.
Terkait hal itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil kepri. Edios, kepada awak media ini. Mengatakan, sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas kominfo kota Tanjungpinang.
“Sangat disayangkan, surat yang telah dilayangkan oleh dinas Kominfo kota Tanjungpinang. Terkait pelarangan kerjasama media dengan pemko Tanjungpinang, jika belum terverifikasi”.
Selayaknya, kepala daerah dalam menunjuk seseorang menjabat sebagai Kabag Humas ataupun Kadis Kominfo. Jangan tunjuk orang yang miskin akan informasi publik yang berkembang, alangkah baiknya lagi bukan pejabat yg berlatar belakang pernah bekerja sebagai wartawan.
Miskin Informasi maksudnya, adalah yang menjadi temuan BPK. Melalui LHK tahun 2016, hal ini telah di konftrontir pada Yosef Adi Prasetyo yg merupakan Ketua Dewan Pers. Imbasnya, pada LHK 2017. Tidak ada lagi yang menjadi temuan, terkait pembayaran kerjasama publikasi.
Bekas wartawan menurut saya, mereka dahulunya hanya menjadi orang yg menjalankan perintah. yang selalu ditakuti-takuti oleh pimpinan mereka, nah…. Di saat mereka ditunjuk untuk mengelola kehumasan. Mereka pikir media, yang ada saat ini. Mempunyai jiwa atau mental yang sama dengan mereka disaat menjadi wartawan.
Sebaiknya para mantan wartawan yang sudah hijrah menjadi ASN, di beri jabatan atau tugas sebagai penulis atau pembuat realise berita kegiatan pemerintahan saja, agar informasinya sampai ke masyarakat secara cepat dan akurat.
Pemerintah Daerah harus cepat mengambil kebijakan, karena hal ini juga termasuk pelecehan terhadap SK AHU yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Tegasnya.
Hingga berita ini di unggah, plt kadis Kominfo kota Tanjungpinang. Drs. Soemantri, belum membalas konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp di hapenya.
Sumberfpii setwil kepri)