Buserkepri.Net – Palu–Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya (NIR) DPRD Tolitoli Andi Ahmad Syarif mendesak juru bicara Satgas Percepatan penanganan Covid 19 Pemkab Kabupaten Tolitoli Arham Yakub untuk segera melakukan klarifikasi sekaligus permintaan maaf, terkait release pemberitaan yang dinilai telah melukai kelompok atau organisasi tertentu. Andi Ahmad Syarif menyebut, dalam release yang telah beredar, terkait pemeriksaan rapid test sejumlah warga masyarakat yang telah mengkaitkan atau menghubungkan dengan keberadaaan kelompok atau organisasi tertentu, dan jelas hal itu telah membuat stigmatisasi yang melukai sejumlah warga atau kelompok tertentu.
“Banyak kawan yang sudah mengadukan hal itu kepada kami, dan itu juga telah menimbulkan polarisasi dikalangan masyarakat,” tegaa Andi Ahmad Syarif melalui video yang disebarluaskan di laman facebook, sabtu malam ini (30/5/2020). Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tolitoli itu, apa yang disampaikan jubir Satgas Covid 19 dalam release pemberitaannya, tidaklah tepat dan telah melukai perasaan warga masyarakat kelompok tertentu dan keluarganya, karena penyebaran pandemik covid 19 tidak bisa dikaitkan dengan keberadaan kelompok atau organisasi tertentu, karena proses terjangkitnya wabah covid 19 tidak boleh dikaitkan dengan organisasi atau kelompok apapun.
Dalam video tersebut, mantan Ketua DPRD Tolitoli itu juga menegaskan, jika juru bicara satgas Covid 19 Pemkab Tolitoli tidak segera lakukan klarifikasi dan permintaan maaf, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Saat ini kawan-kawan tengah mempersiapkan bahan untuk lakukan langkah hukum, jika tidak ada respon melalui klairifikasi dan permohonan maaf dari jubir satgas covid 19 Pemkab Tolitoli,” ujar Andi Ahmad Syarif.
Klarifikasi dan permintaan maaf, kata Andi, harus disampaikan secara terbuka melalui media massa dan melalui jejaring media sosial sebagaimana penyebarluasan release yang dilakukan oleh juru bicara sagas covid 19.
(Irfan Pontoh)
Editor : irs