Diminta Kepala Bea Cukai Batam Jangan Diam Terkait Peredaran Rokok H&D Tampa Cukai

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Batam — Terkait banyanya Peredaran Rokok Tampa Pita Cukai semangkin hari Semangkin Marak di kalangan Pertokoan, Grosir, warung-warung Kecil Pingir Jalan Kota Batam.

Rokok Non Cukai berbagai merk di Kota Batam saat ini kian begitu Marak, tentu ini bukan Rahasia umum lagi beredar Dipasaran untuk diperjualbelikan, Bahkan Informasi yang dihimpun Buserkepri, rokok tersebut juga sudah banyak beredar di Luar Daerah Batam seperti Tanjungpinang, Karimun, dan sudah masuk ke Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil Investigasi Buserkepri dilapangan, adapun jenis – jenis Rokok Non Cukai yang beredar di Pasaran saat ini antara lain Merupakan Rokok Berjenis merek Luffman, dan H&D serta berbagai merk lainnya. Lantas yang menjadi Pertanyaan, Mengapa Rokok tersebut bisa leluasa Beredar di Kota Batam, dan apa Kerjanya Pihak Bea dan Cukai Batam..? Sehingga bisa merugikan Negara.

Dari Hasil Investigasi Buserkepri di beberapa Warung dan Kios Pinggiran Jalan Kota Batam Menjual harga seperti Rokok Merek Luffman mencapai Rp 7000/bungkus, Luffan Bold Rp. 10.000/bungkus H-mild.

Sementara itu, saat Tim Busekepri saat Santai dan bercerita di warung sederhana di Batam, salah seorang mengatakan “Kalau rokok H&D memang banyak Peminatnya, bukan enaknya saja, Rokok itu harganya juga murah sehingga masyarakat Batam yang tidak mencukupi untuk beli rokok yang lebih nikmat bisa membeli Rokok Lufman, bukan Lufman saja sih, Banyak lagi dan hampir bersamaan harganya seperti, H-mild, Rexo, Manchester, Ray dan H&D pokoknya banyak lah bang aku pun tak Ingat-ingat apa saja jenis rokonya”.

Kemudian Buserkepri bercerita kembali, terkait Rokok yang tidak memiliki Pita Cukai seperti Luffman, H-mild “Ya kalau itu sih bg saya Kurang memahami, sebab saya kan hanya Peminat saja” Kata RS

Masih kata dia, “Kalau rokok seperti ini tidak diperbolehkan dijual yang tidak dilengkapi Pita Cukainya, seharusnya yang bertindak Bea Cukai dong, kan yang mengatur tentang Percukaian hanya Bea Cukai dan Mentri Keuangan kalau tidak salah, berarti yang salah bukan Para Penjual seperti warung-kios di Batam melainkan Pihak Bea Cukai Batamnya, sebab apabila Pihak Bea Cukai Batam rutin merajia tempat Grosir dan Warung yang jual Rokok tampa Cukai, pasti lama kelamaan Pihak Penjual males lagi menjual rokok tampa Pita Cukai, karena selalu di Razia” Jelas RS

Kemudian Tim Buserkepri Kembali mencoba meminta keterangan melalui Pesan Whatsapp kepada Pihak Bea Cukai Batam terkait Peredaran Rokok H&D tampa cukai yang leluasa beredar di Batam sehingga bisa merugikan Negara.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah Mengatakan “Ijin saya coba sampaikn, terkait peredaran rokok ilegal BC sudah melakukan penindakan dan operasi pasar, u tahun 2021 saja total yg dilakukan penindakan sebanyak sekitar 75 jt batang, u empat bulan ini saja sudah lebih dari 700an rb batang yg dilakukan penindakan, jd upaya kita u menekan peredaran rokok ilegal msh terus berjalan. Memang msh ada ditemukan rokok2 yg ilegal di Batam u itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, Tp tentunya smg strategi2 tertentu dan pasti sangat didukung informasi2 dari Masyarakat.”

Kemudian Tim Buserkepri ini kembali bertanya, Apakah Bea Cukai Batam telah menindak lanjuti tempat Pengelola atau Gudang Rokok yang tidak memiliki Pita Cukai, Kenapa Bea Cukai hanya Razia Grosir, Toko, bukan gudang Rokok tersebut.

“Jika ada petunjuk ke arah Sana pasti di tindak lanjuti.” Sebut Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah

Tim Buserkepri kembali bertanya Apakah harus ada petunjuk ya Pak baru di Tindak, Bukan 1,2 Tahun Rokok ini Beredar Melainkan Hampir Kurang Lebih 7 Tahunan, Kenapan sampai sekarang pihak Bea Cukai belum juga menemukan Gudang tersebut, apakah pihak bea cukai belum mampu menemukan Gudangnya…?

“Terkait peredaran Kan sudah disampaikan operasi sudah berjalan , penindakan2 Kan pun ada Dan banyak, tp memang msh ditemukan peredaran rokok ilegal, ini Kan semua perlu dukungan, selagi permintaan Dan yg beli rokok ilegal msh ada, stock pasti akan selalu tersedia, terkait gudang jika ada informasi akan Hal itu boleh di infokan Ke unit p2 bang, biar ditindak lanjuti, minggu lalu jg ada laporan dari pabrik rokok yg menginfokan bahwa produk mereka di palsukan.” Jelas Kabid BKLI Bea Cukai Batam Rizki Baidillah

Dari Ketentuan sanksi pidana di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Terdapat beberapa sanksi pidana yang diatur dalam UU Cukai sebagai berikut.

Pertama, sesuai dengan Pasal 50 UU Cukai, seseorang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai (BKC) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, berdasarkan pada Pasal 52 UU Cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketiga, setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yang palsu atau dipalsukan, dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Cukai.

Adapun sanksi pidana yang diberikan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Keempat, merujuk pada Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana.

Pihak yang melanggar tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kelima, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar apabila melakukan tiga pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, antara lain:

1. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;

2. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan;

3. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.

Sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai.

Keenam, mengacu pada Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketujuh, sesuai dengan Pasal 57 UU Cukai, setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan pidana.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun delapan bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Kedelapan, sesuai Pasal 58 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dapat dikenakan pidana.

Pihak yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kesembilan, setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dapat dikenakan pidana. Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 58A huruf a dan b UU Cukai.

Sanksi pidana yang dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dapat dikenakan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga Berita Ini Dipublikasikan, Kepala Bea Cukai dan Pihak Pengusaha Rokok tersebut Belum di Mintai Keterangan Terkait Peredaran Rokok Luffman dan H-mild tampa Pita Cukai.
_*B E R S A M B U N G*_

Penulis : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *