Buserkepri.Net — Palu — Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi.
Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut.
Relawan Pasigala Bencana Sulteng Moh Raslin geram terhadap sejumlah oknum2 stakekholder Kementerian PUPR yg dipercayakan urus dana bencana di Sulteng.
Oknum Oknum tersebut diduga secara terang terangan telah mendesain dan memodifikasi Kerangka Acuan Kerja KAK pada sejumlah lelang proyek pembangunan Hunian Tetap dan Madrasah dikota Palu Sigi dan Donggala.
-Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah BPPW
-Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan BP2P.
-Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK
-Saruan Non-Vertikal Tertentu (SN-VT)
Raslin menduga oknum2 pemangku kepentingan dari instansi tersebut tdk memiliki beban moral terhadap warga penyintas Kota Palu Sigi dan Donggala yg saat ini masih ribuan menghuni tenda2 panas dan tinggal di huntara.
Hampir semua proyek Huntap, Madrasah dan Infrastruktur dikerjakan oleh Kontraktor luar daerah.proyekpun dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri mengungkap celah oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,” ujar Febri, di Hotel Swiss-Bel Kalibata, Jakarta, Kamis (28/9)
Setidaknya, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek.
Pertama, yakni dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.
“Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,”
Kedua, dokumen riwayat Harga Perkiraan Sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan.
Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.
Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan atau distributor yang akan di jadikan pemenang tender.
Setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen tersebut memuat data kualitas pengadaan.berikutnya ada surat penawaran peserta lelang, Dokumen Kerja. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, hingga Berita Acara Penetapan pemenang tender.
Setelah itu baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang.
Kontrak pengadaan juga di buka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar.
Masyarakat atau peserta lelang bisa mencari tau sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan.
Salah satunya dengan mengakses situs “opentender.net” yang menyajikan data data pengadaan barang,jasa maupun Konstruksi yg melalui proses sistem lelang elektronik.
Situs “open tender net” dpt berguna seperti dokter untuk mendiagnosa (korupsi) artinya klu utk mendeteksinya kita harus ke (laboratorium).
Temuan yg didapat dari Opentender.net bisa di tindaklanjuti dengan mencari dokumen dokumen pengadaan barang dan jasa dan semestinya setiap instansi terkait bisa dimintai dokumen tersebut.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik atau E-Procurement dilaksanakan melalui teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dgn ketentuan perundang-undangan dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE sbgai salah satu sarana dlm menciptakan tata pemerintahan yg bersih dari korupsi dan nepotisme…..(Team)
i.r