Sekretaris FPII Kalsel Anggap Kasus Wartawan Diananta Bentuk Diskriminatif Terhadap Pers, Nota Kesepahaman DP-KRI Diabaikan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Kotabaru, Kalsel – Lagi lagi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjerat salah satu wartawan di Kalimantan Selatan hingga masuk kedalam Krangkeng Jeruji Besi, tentunya membuat luka lama terbuka kembali kebebasan pers pun dibuat berduka, terulang dimana mengingatkan Alm. M. Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat yang meninggal dunia pada 06 Juni 2018 di Lapas Kelas IIB Kabupaten Kotabaru hampir dua tahun sudah juga akibat dari sasaran UU ITE, Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.

Kini Diananta Putra Sumedi, SIP selaku Redaksi Banjarhits ditahan akibat laporan oleh Sukirman yang mengatasnamakan sebagai perwakilan tokoh suku Dayak Kaharingan dengan Laporan Polisi nomor : LP/595/IX/2019/KALSEL/SPKT tertanggal 14 Nopember 2019 dengan tuduhan Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, laporan tersebut oleh Sukirman kepada Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan setelah adanya aduan pada tanggal 11 Nopember 2019 oleh Amran Alimudin, SH Kuasa Hukum PT. Jhonlin Agro Raya terkait pemberitaan yang berjudul “Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa Di Kotabaru”, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu Ke Polda Kalsel”, dan “Dayak Se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa Di Kotabaru” kepada Dewan Pers, kemudian setelah mediasi di dapat hasil keputusan yang berisi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers nomor : 4/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan PT. Jhonlin Agro Raya terhadap Media Siber kumparan.com pada tanggal 05 Februari 2020, dengan keputusan Redaksi Kumparan adalah Penanggungjawab atas pemuatan berita yang diadukan bukan redaksi Banjarhits yang menjadi mitra Kumparan, Berita Teradu melanggar Pasal 1, 3 dan 8 Kode Etik Jurnalistik dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (Sara), dewan pers juga merekomendasikan agar Diananta selaku teradu yang terhadap blognya Banjar Hits sebuah perusahaan kolaborasi media dengan media Kumparan di Jakarta yang mensponsori dan menyediakan platform untuk melayani hak jawab dari pengadu dan kemudian menjelaskan persoalan pencabutan berita dimaksud, selain itu juga merekomendasikan teradu untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Pengadu selambat-lambatnya 2×24 jam, sehingga kemudian pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari Diananta dan menghapus berita yang menjadi sengketa permasalahan sesuai dengan pelaksanaan Keputusan Dewan Pers.

Keputusan Dewan Pers dan Hak Jawab oleh Diananta ternyata hanya terasa Angin lalu, seakan akan hasil kesepakatan tersebut tidak menjadi syarat untuk menghentikan penyidikan, karena laporan Sukirman atas pemberitaan yang sama merupakan satu kesatuan dengan aduan Amran Alimudin kepada Dewan Pers, penyidikan berlanjut Diananta tetap di tahan di Rutan pada tanggal 04 Mei 2020 oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Saat ini Diananta berproses hukum dan perkara sudah dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menjalani Proses Hukum selanjutnya, setelah Reskrimsus Polda membawa Diananta dari Banjarmasin ke Kotabaru pada hari Rabu (20/05) untuk menyerahkan berkas, serta barang bukti.

Mengetahui wartawan ini ditahan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, M. Hafidz Halim, SH. Selaku Sekretaris Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Kalimantan Selatan, menyayangkan persoalan sengketa pers kembali membuat wartawan harus menjalani hukuman badan, dan menganggap bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminatif terhadap kemerdekaan pers.

“Penyidik nampaknya tidak menghiraukan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dimana pada tanggal 9 Februari tahun 2017 telah di sepakati bersama bahwa apabila ada sengketa pers maka dilakukan hak jawab dan atau proses keperdataan terlebih dahulu, “ujar Halim, kepada wartawan (24/05/2020).

M. Hafidz Halim, S.H. yang juga di kenal sebagai Pengacara muda di Kabupaten Kotabaru, membeberkan kepada awak media purnapolri, menduga ada hal kejanggalan dari perlakuan Aparat Penegak Hukum penyidik kriminal khusus Polda Kalimantan Selatan terhadap ditersangkakannya Jurnalis Diananta hingga berujung Hukuman Badan.

Lanjutnya, “Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri jelas dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor : 2/DP/Mou/II/2017
Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan isi dari pada perjanjian yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa pers jelas dituangkan dalam Pasal 4 ayat (2), isinya tersebut PIHAK KEDUA apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan / sengketa termasuk surat pembaca atau opini / kolom antara wartawan / media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih / bersengketa dan / atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU maupun proses perdata”.

“Penulisan terhadap Kesukuan memang rawan konflik dan ia pun mengakui sebelumnya pernah menanggapi berita sengketa lahan yang ditulis oleh Diananta saat di minta komentar oleh wartawan media online lainnya, namun menurutnya proses hukuman badan tidak seharusnya diterapkan untuk Diananta, karena telah dan sudah dilakukan mediasi antar Pihak baik pihak Corporate maupun pihak Diananta oleh Dewan Pers, dan atasnya telah di rekomendasikan bahwa media yang pernah memuat suatu berita yang dianggap mengandung Sara itu adalah penanggungjawab seutuhnya, selain beritanya telah dihapus, media tempatnya bekerja juga telah melakukan Hak Jawab, dan itu sudah fix”jelasnya.

Ia menambahkan, “Perjanjian Nota Kesepahaman DP-Polri masih berlaku hingga 2 tahun kedepan, “menurut saya apalagi Lex Specialis terhadap Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE telah dibenturkan, karena ini persoalan sengketa pers maka penyidik seharusnya menerapkan Undang Undang Pers sebagaimana “asas hukum” sehingga melekat maka pada diri dan tulisan Diananta, Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik perlu di telaah lebih mendalam terkait unsur unsurnya dimana yang Mendistribusikan dan Mentransmisikan hingga dapat di aksesnya Informasi Elektronik namun hal ini juga tidak dilirik atas adanya Hasil Berita Acara mediasi oleh Dewan Pers dimana disebutkan media Kumparan adalah Penanggungjawab, selain itu untuk Pelapor Sukirman apakah sudah diarahkan oleh Penyidik untuk dimediasi oleh Dewan Pers, saya rasa belum ada langkah demi langkah yang di arahkan oleh penyidik untuk dimediasi kembali hingga Diananta menjalani hukuman fisik sebagaimana isi Nota Kesepahaman.

“Ibarat Nasi telah menjadi bubur karena Diananta akan berproses Hukum maka sepenuhnya adalah tugas Kuasa Hukumnya yang dipercayakan untuk mencari celah celah dengan menguraikan Normatif Hukum Undang Undang Pers dan Undang Undang ITE, dengan menganalisa Bukti bukti dari Pelapor, menyerahkan bukti yang menguntungkan dan menghadirkan saksi fakta, saksi Ade charge (meringankan.red) maupun saksi ahli, ‘Tutup Halim. (red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *