Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Mengamankan Tersangka RR Pelaku Curat Dibali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit Way Kanan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Way Kanan –-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (10/5/2021).

Tersangka inisial RR (20) berdomisili di Dusun Tanjung Sari Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan terjadinya curat pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban pulang dari rumah orang tua, kemudian anak korban bertanya mana handphone.

Kemudian korban Wayan Maryani bersama sang suami Wayan Sudastra mencari keberadaan HP tersebut, namun setelah dicari tidak juga ketemu. Akhirnya Wayan langsung mengecek rekaman CCTV dan didapat vidio CCTV ada 2 orang laki laki menggunakan sepeda motor jenis vega R velg racing warna emas.

Salah satu pelaku Osama diduga masuk kerumah menggunakan topi putih dan baju putih memiliki tompel dibawah mata kanan, masuk mengambil satu unit handphone merk Oppo F7 warna merah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polsek Banjit Polres Way kanan.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib Tim TEKAB 308 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga salah satu pelaku curat inisial RR berada di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, Sementara untuk rekan pelaku Osama telah lebih dahulu diamankan oleh petugas sebelumnya.

Selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Way Kanan membawa RR ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Jelas IPTU Des Herison Syafutra.(M nasir)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *