Tegas ! Ketua FPII Setwil Babel : Kasipenkum Harus Baca UU Pers Nomor 40

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Pangkalpinang – Dalam struktur organisasi manapun, peran pimpinan seharusnya lebih dominan dan didengar ketika menyampaikan informasi ke publik lewat media. Apalagi jika institusi tersebut berbentuk institusi hukum, seperti Kejaksaan misalnya.

Baru saja terjadi, statement Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Ranu Mihardja mendapatkan bantahan. Sayangnya bantahan tadi datang dari jabatan Kasipenkum di lingkungan Kejati sendiri, seperti yang dimuat di situs berita FKB dibawah ini:

Roy menegaskan bahwa Forwaka Babel diakui oleh pihak Kejati Babel. “Saya tegaskan Forwaka Babel diakui Kejati Babel,” tegas Roy.

Roy menduga dibalik massifnya pemberitaan terkait Forwaka dari sisi negatifnya ada seseorang yang punya kepentingan di situ.

“Ada apa dibalik berita itu semua, ada seseorang yang senang apabila Forwaka bubar karena dia ingin jadi ketua Forwaka apabila ada kepengurusan baru. Makanya dia akan selalu buat pemberitaan gaduh soal Forwaka,” tandasnya.

Sementara itu, situasi terkini yang terjadi di Babel juga mendapatkan komentar Ketua FPII Setwil Babel, Ary Wijaya. Ditemui di kawasan Kolong Hijau Pangkalpinang, Siang ini Selasa (07/04/2020).

Menurutnya, seharusnya Kasipenkum bisa membaca dalam UU PERS bahwa media tidak harus terverifikasi di dewan pers. “Wartawan berhak memilih Organisasi Pers manapun. Dewan Pers bukan suatu lembaga negara. Itu yg harus dipahami,” tegasnya.

Ia juga menduga, Kasipenkum memanfaatkan media untuk melobi atau me-86 kan tambang-tambang ilegal.

Ketua FPII Setwil Babel menambahkan pernyataan Roy Arland yang menyebut “Apakah statement Kasipenkum di media tersebut sudah terverifikasi,”

“Dia seolah-olah menjustifikasi media yang mengangkat statement Kejati tidak terverifikasi dan malah dia berstatement memanaskan situasi yang ada,” katanya.(Tim/Redaksi)

Sumber : Setwil FPII Babel / Deputi Jaringan Presidium FPII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *