BUSERKEPRI.NET — BUSERKEPRI.NET — Masih maraknya praktik penambangan emas ilegal hingga saat ini di Kabupaten Way Kanan, serta sulit diberantas diduga ada nya oknum aparat dan oknum Lembaga yang terlibat ikut membekingi.
Wakil Ketua satu Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesi (LSM PI) Way Kanan Indra mengatakan, masih beraktivitas nya penambang emas ilegal di Dusun Suban, Kampung Negri Batin Kecamatan Umpu Semengguk hingga saat ini diduga dibekingi oleh oknum Lembang. Tidak hanya itu dibeberpa lokasi juga masih beraktivitas penambangan yang diduga dibeking oleh oknum aparat. Keterlibatan oknum aparat dalam penambangan emas ilegal ini lah yang sering membuat razia penambangan emas ilegal gagal.
“Oknum aparat dan oknum Lembaga juga yang memicu keberanian para pelaku penambangan emas ilegal sampai saat ini masih bekerja,” ungkapnya.
Seperti di Dusun Suban, lanjutnya. Yang mana dilokasi penambang didapati bener yang bertulisan Koperasi Jasa JPKP Kawasan Pertambangan dan fotonya Persinden RI Jokowi serta Ketum JPKP Maret Samuel. Ini jelas perbuatan yang salah dan melanggar hukum.
“Karena sudah secara terang-terangan melindungi parapenambang emas ilegal dan seolah-olah kebal tehadap hukum, yang mana penambangan emas ilegal ada sangsi hukum dan dendanya, itu sudah diatur dalam Udang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambang, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Apa lagi pekerja tambang tersebut tidak semuanya berasal dari daerah Waykanan ada yang dari luar Waykanan,” ungkapnya.
Indra menambahkan, dampak dari penambangan emas ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tampak terlihat sekarang ini keruhnya air dan terjadinya pendangkalan sungai Way Umpu, akibat lumpur serta matrial layin yang mengendap dikarenakan aktivitas penambangan, dampak pendangkal air sungai membuat sungai meluap pada musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir. Tidak berhenti disitu saja diduga para penambang menggunakan bahan kimia yang mengakibatkan air Way Umpu tercemar dan berbahaya bagi warga.
“Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan emas ilegal kerap kali memakan korban jiwa dikarenakan tidak memiliki kaidah keselamatan serta keamanan yang baik. Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu dua orang penambang emas ilegal tewas, yang mana keduanya merupakan warga Km 20 Gunawan dan Purwanto, diketahui pemilik tambang ilegal tersebut bernama Yanto yang juga warga Km 20 hingga saat ini Yanto masih melanggang bebas dan terlepas dari jerat hukum.
Disini pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan, khususnya kepolisian harus benar-benar menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Waykanan, dan bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dan golongan harus diusut tuntas serta diberikan sangsi.
“Jangan lagi dilakukan cara-cara lama yang tidak efektif dalam penanggulangan penambangan emas liar, yaitu hanya mengamankan peralatan penambangan emas liar tanpa mengusut tuntas oknum-okum dibelakangnya.
Sedangkan untuk pemerintah daerah jangan pula lepas tangan dalam permasalah aktivitas penambangan emas ilegal di Waykanan. Pemkab Waykanan harus mencarikan solusi bagi pekerja tambang emas ilegal apa bila mereka harus berhenti,” tutupnya (M.nasir)
Editor : I.R