SPK Polres Kupang Menerima Laporan Korban Penganiayaan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Kabupaten Kupang – Onlineindonesia- SPK polres Kupang telah menerima laporan, terkait penganiayaan yang dialami oleh Danial luitnan18 tahun di lapangan SD inpres merdeka pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 warga RT 08 RW 04 kelurahan merdeka Kupang timur NTT

” Kejadian bermula dari pelaku Faldi handy falukas dan korban Danial litnan sedang bermain bola di lapangan SD inpres merdeka, pelaku memegang bola dan mengatakan pada korban sini ambil bolanya, korban tak mengindahakn omongan pelaku, pelaku langsung menendang kemaluan korban hingga korban kesakitan, pelaku justru mengarahkan tendangan lagi bagian mulut korban”, ucap saksi mata yang enggan disebutkan namanya

Lanjut saksi mata, korban jatuh terlentang dan pingsan kepala korban terbentur di lantai, salah satu teman korban yang ikut menyaksikan kejadian itu langsung bergegas mencari bantuan di warga sekitar, tak lama kemudian salah satu dari teman korban menyampaikan kejadian tersebut ke orang tua korban”, terangnya

” Ia benar kami sudah buat laporan dan sudah diterima oleh pihak kepolisian polres Kupang, kami juga sudah memegang salinan copyan dari berita acara laporan tersebut, selasa 12/ 05 /20 “, ucap Ismail orang tua korban melalui sambungan telepon

Laporan penganiayaan yang diterima langsung oleh Kanit III SPKT inspektur polisi Kuswantoro, dengan surat tanda penerimaan laporan STPL/B/159/V/2020/NTT/Polres Kupang, Atas Nama terlapor Handi Palukas umur 20 warga RT 08 RW 04 kelurahan merdeka kabupaten Kupang timur NTT.

” Kami keluarga korban menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, kami berharap pelaku bisa dihukum sesuai dengan proses hukum yang ada di negara kita (Indonesia).

Berita ini dinaikan kami belum dapat mengkonfirmasi pihak polres kabupaten Kupang.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *