Setwil dan Korwil se Provinsi Riau Resmi Dilantik

  • Whatsapp

BUSERKEPRI.NET – RIAU – Pengukuhan Pelantikan Setwil dan Korwil se Riau yang di adakan pada Senin (23/2019) di Gedung Darmawanita Provinsi Riau berlokasi Jalan Diponegoro pukul 08.30 wib berjalan Sukses tanpa ada suatu kendala apapun.

Hadir dalam acara Pengukuhan Pelantikan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) se Provinsi Riau yakni Seluruh Muspida, Muspika Riau antara lain Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Walikota Pekanbaru serta Kabid Humas Polresta Pekanbaru juga segenap tamu undangan, Organisasi Pers dan Insan Pers Kota Pekanbaru.

Dalam Pengukuhan Pelantikan Setwil FPII Riau ini turut pula dilantiknya Enam Kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu Serta Kabupaten Pekanbaru Kota.

Prosesi Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Riau langsung dilantik oleh Ketua Presidium FPII bunda Kasihhati, serta Setnas Wisly H.Sihombing.

Dalam kata sambutannya, Bunda Kasihhati menyatakan keprihatinannya terhadap Profesi Jurnalis yang sekarang selalu mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya di alami oleh Para Kuli Tinta.dalam pidatonya ia berkata,”Melihat kinerja Dewan Pers sekarang, ini sudah tidak sesuai lagi dengan Amanat dari Undangan – Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam hal ini Dewan Pers sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi Lembaga Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM.Karena lebih dari Tiga puluh empat ribu Media Online di Klaem ilegal oleh Dewan Pers, sementara ke Tiga puluh Empat ribu Media Online tersebut sudah mengantongi izin Notaris dari Kementrian Hukum dan HAM, kita jadi bertanya dalam hati, Siapakah sebenarnya Dewan Pers itu?, dan yang Saya sayangkan Mengapa Pemerintah Daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati tidak jeli dalam menyikapi Surat Edaran yang di Keluarkan oleh Dewan Pers,Padahal bila kita Baca, Pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahwa tidak ada Satu Pasalpun yang mengharuskan agar Perusahaan Media atau Wartawan Harus terdaftar di Dewan Pers.” Jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah Mengangkangi ketentuan dari Undangan-Undangan Pers itu sendiri.Ucap Ketua Presidium FPII.

Sementara itu Ketua Setwilnas, Wisly H.Sihombing dalam wawancaranya kepada Wartawan berharap kehadiran FPII di Riau ini bisa membuat atau menyadarkan Pemerintah maupun Humas TNI, POLRI bahwa Undang-Undang Pers itu sangat Mulia,dan disitu sudah dijabarkan bagaimana cara bekerja dengan Profesional.namun sekarang ini banyak surat-surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers agar melarang Pemerintah untuk menjalin kerjasama kepada media-media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.Sementara keputusan yang di keluarkan oleh Dewan Pers sama sekali sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers itu sendiri. Dan ini tentunya sangat kita sayangkan,karena kebijakan tersebut terkesan untuk memberangus media-media kecil khususnya media lokal yang notabenenya media kecil itu sudah memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah.

Padahal selama ini kita beranggapan bahwa Dewan Pers adalah Bapak dari pada Wartawan itu sendiri yang seharusnya menjadi pelindung dan Pengayom bagi segenap Insan Pers.”tuturnya

Sementara itu Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Provinsi Riau yang baru dan resmi dilantik dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan siap untuk menjadi Garda terdepan dalam membela segenap Wartawan yang ada di Provinsi Riau,selagi Permasalahannya terkait daripada hasil karya Jurnalis.

Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau agar memiliki jiwa yang berintelektual tinggi dalam menjalankan Profesinya sebagai Kontrol Social Publik.tutup Ismail Sarlata.

 

Sumber : Setwil FPII Riau/Deputi Jaringan Presidium FPII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *