Seolah Cuci Tangan dan Memojokan Seseorang, Ucapan Kades Sidajaya di Bantah Masyarakat

  • Whatsapp

Buderkepri.Net — Kabupaten Subang — Berita yang sudah tayang di salah satu media cetak berjudul “Puluhan Warga Gerudug Kantor Desa Sidajaya Minta Perlindungan Hukum,” terkait soal sewa garapan tanah PG Rajawali Rayon Manyingsal yang berlokasi diwilayah Dusun Sumur Jaya, Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Didalam isi pemberitaan tersebut, Curta Guntara selaku Kepala Desa (Kades) diruang kerjanya kepada swaranasional pos, mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada yang namanya sewa garapan terhadap pihak PG, yang ada adalah pemanfaatan tanah milik PG Rajawali yang tidak digarap, kenapa tidak digarap, itu merupakan kewenangan managemant perusahaan. Munculnya persoalan justru dipicu oleh adanya oknum yang mengaku sebagai ketua Gapoktan Sumber Jaya yang berkedudukan di Desa Sidajaya.

“Saya sebagai kepala desa tidak tau ada Gapoktan yang baru, karena di Sidajaya dari dulu sebelum saya menjabat kepala desa, Gapoktan itu sudah berkibar, jadi tidak mungkin disatu desa ada dua Gapoktan,” katanya.

Sementara kami dari pemerintahan tidak tau apa – apa, tiba – tiba mereka datang menuntut kami harus bertanggung jawab, setelah ada musyawarah ternyata mereka warga kami minta bantuan hukum, pasalnya tanaman yang belum dipanen dibajak oleh pihak PG Rajawali (bukan oleh Kadus Karso – red).

Kutipan berita diatas, dibantah para petani sumur jaya. Menurut keterangan Kadi kepada awak media, mengatakan pemberitaan atas ucapan kades itu tidak benar. Dikarenakan sebelum terjadi kesepakatan sewa lahan diatas tanah Rajawali PG II Subang, diadakan musyawarah di Kantor Desa Sidajaya dihadirkan Kades Sidajaya, Carta Guntara, Doni selaku perwakilan Rajawali PG II didampingi Dede, Kadus Karso. Lalu, hasil dari musyawarah disepakati sewa lahan tanah Rajawali PG II Subang sebesar Rp 3.000.000 pertahun/perhektar.

“Para petani ada yang memberikan uang sewa lahan kepada panitia yaitu saya sendiri dan Abas, setelah itu uang sewa lahan diserahkan ke Kadus Karso, dan ada juga beberapa petani memberikan langsung ke Karso”. (terlampir Kwitansi ada bermaterai 6000 dan An.PG Rajawali 2 ttd Karso).

Apa yang dibicarakan Lurah Carta dimedia cetak itu tidak benar, sedangkan beliau (Carta – red) hadir dalam musyawarah kesepakatan sewa lahan di Kantor Desa dan ikut turun mengukur lahan kalau bahasa sini mah matok ukur lahan yang hendak di sewa petani.

Disamping itu, kelompok tani “Sumber Jaya Tani” berdiri pada tanggal 03 juni 2021, setelah para petani menggarap lahan tersebut dengan sistem sewa Lahan, Komentar Lurah Carta yang sudah tayang dimedia cetak itu sudah dianggap membohongi publik, bukannya meluruskan permasalahan petani malah menimbulkan permasalahan semakin memanas. Para petani sewa lahan hanya minta ada pembuka harus ada penutupnya. Kami para petani ini manusia harus di manusiakan,” ujar Kadi kepada awak media, Selasa (24/08/2021).

Lanjutnya Watir Ketua Kelompok “Sumber Jaya Tani” , jika yang dimaksud Bapak Kades (Sumber Jaya) yang tertulis itu adalah Kelompok Tani dan Kades bilang tidak mengetahui, saya aneh karena disaat kami mendirikan Gubuk Untuk Sekretariat Kelompok Tani (Dengan dana SERUMPI yang di kumpulkan ke bendahara Kelompok bukan Koperasi) itu sudah izin dan saat peresmiannya pun Kades mengetahui dan Kami undang, disaat itu Bapak Kades Sedang ada urusan lain dan tidak bisa hadir.

Disamping itu, Karnedi (56) salah satu petani Dusun Banjar kepada awak media, mengatakan saya dipanggil Lurah Carta ke kantor desa. Saya hanya berlima, RT Nadi, Karnadi (54), Kasri (70) dan Darsih (50).

“Saya hanya berlima kedesa tidak bersama puluhan warga (petani – red),” ucap Karnedi kepada awak media, Senin (23/08/2021), malam.

Noven yang mewakilkan dan mendampingi Masyakarat petani, mengatakan saya mendampingi masyarakat sebagai Jubir dikarenakan mungkin saya sedikit lebih pintar daripada mereka yang buta huruf dan mempunyai keterbatasan pengetahuan, maka saya terpanggil untuk membantu , Kita sebagai orang yang pintar seharusnya bisa lebih Bijak dan mengayomi , bukan malah pinterin orang lain dengan kekurangan dan keterbatasan seseorang.

Hal ini sama dengan Kepala Desa Yang Terhormat Bapak Carta Guntara seharusnya sebagai Pabrik Figur harus memberikan contoh yang baik, Bisa mengayomi , melayani masyarakat serta menjadi Fasilitator yang bijak dan Tegas dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat , Lakukan Aksi Nyata Untuk Masyarakat bukan hanya Retorika.,

Saya bersama team sudah pernah datang ke kantor Desa untuk coba Klarifikasi kepada Desa dan berkali-kali kami melakukan WhatsApp dan Telepon Via WhatsApp namun tidak ada tanggapan, yang aneh beberapa lama kemudian foto Profile WhatsApp beliau berubah dari sebelumnya foto Beliau bersama dua Kawannya berubah menjadi Foto Logo salah satu LSM yang diduga mengambil dari Screanshot google karena di sudut atas foto tersebut ada simbol icon google, saya tidak mengerti maksud tujuannya apa ??.

Lanjutnya, didalam isi berita dimana masyarakat para petani BERLIMA bukan PULUHAN datang ke Kantor Desa untuk bertemu kepada Pak Kades meminta bantuan ganti-rugi dan perlindungan hukum, yang tidak tau dihari dan tanggal berapa karena di dalam media cetak tidak tertulis (Hari/Tanggal/Bulan/Tahun) atas kejadian tersebut yang jelas setau saya Kejadian itu sebelum hari Minggu (15/8/21) Karena dihari Minggu Saudara Watir menerima sebuah surat panggilan dari Kantor Desa dengan Nomor 140 / 399 / VIII / 2021 , dengan Perihal : Pengaduan Warga Sidajaya Yang di Janjikan Garapan , yang tertanggal diterbitkan di Sidajaya , 15 Agustus 2021 (Minggu), untuk hadir di hari Senin (16/8/21), selanjutnya terlaksanalah Rapat membahas permasalahan pengaduan warga.

“Seharusnya Hasil Pertemuan pada hari senin (16/8/21) sekaligus dituangkan dalam steatmentnya di salah satu media cetak  tersebut agar terlihat Profesional dan adanya suatu Transparansi, dan tidak ada oknum yang seolah cuci tangan??”.tutupnya.

Penulis : Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *