Buserkepri.Net – Bandar Lampung – Selain mengambil keuntungan dari menjual LKS , dari Sewa kantin sekolah serta melakukan Pungli dari orang tua siswa pindahan Rosita selaku kepala sekolah SMA 16 Bandar Lampung juga diduga melakukan rekayasa laporan Online penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), terutama anggaran perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Dalam komponen penggunaan dana BOS SMA 16 Bandar Lampung tahun 2019 dana terserap untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah mencapai angka yang sangat pantastis, yaitu mencapai Rp 284.048.500,- ( dua ratus delapan puluh empat juta empat puluh delapan juta lima ratus rupiah.
Sementara dari keterangan yang berhasil di himpun media ini dari beberapa sumber yang dapat di percaya perawatan sekolah selama tahun 2019 hanya melakukan pengecatan dinding bangunan sekolah.
Tidak hanya disitu dugaan Rosita mengumpulkan uang korupsi masih ada beberapa cara lain nya.
Terakhir didapat keterangan dari beberapa siswa dan orang tua siswa mereka diminta uang jutaan rupiah oleh pihak sekolah dengan alasan untuk biaya les komputer, namun sampai saat ini les komputer bagi siswa tidak pernah ada.
Sementara sebelumnya Rosita diberitakan di beberapa media online diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan menteri pendidikan dengan mengkoordinir penjualan LKS kepada seluruh Siswa kelas X,XI dan Kelas XII tahun 2019 , menggelapkan uang sewa kantin serta diduga telah melakukan pungli kepada orang tua siswa pindahan dengan meminta uang sampai dengan enam juta bagi setiap siswa pindahan bila ingin diterima di SMA 16 Bandar Lampung
Sementara itu Rosita selaku kepala sekolah maupun Nardi sebagai bendahara BOS, sampai berita ini diturunkan tidak dapat memberikan keterangan ( red )
Sunber : Aminudin
Jabatan : Ketua Forum Pers Indepandent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung.
No telpon : 082376039210
Editor: irs