Buserkepri.Net — Kobar — Seksi Hukum – Polres Kotawaringin Barat – Polda Kalteng – Kamis (27/10/2022), pukul. 06.45 wib laksanakan kegiatan Pengaturan arus lalu lintas yang dipimpin langsung Padal Ipda Ferdinans, bersama – sama personil gabungan dari Seksi Hukum, SPKT,Seksi Pengawasan Polres Kobar dan Polsek Arut Selatan.
Di akhir kegiatan Pengaturan arus lalu lintas masih menemukan adanya pelanggar yang tidak patuh berlalu lintas disepanjang jalan raya pasir panjang Kumai kec. Arsel Kab.Kobar.
Hal ini ditemukan dua pengendara ranmor R 2 yang tidak sesuai aturan lalu lintas tidak memakai helm yang dapat membahayakan pengendara sehingga diberikan teguran lisan dan arahan dari petugas kepolisian yang bertugas saat pengaturan tersebut.
Disamping itu pula ketika di hentikan dan ditanyakan surat – surat kendaraannya ternyata tidak bisa memperlihatkannya sehingga petugas kepolisian yang dalam hal ini dari seksi hukum langsung memberikan arahan dan pembinaan guna menjaga keselamatan pengendara dan penumpangnya.
Kegiatan Pengaturan ini secara rutin dilaksanakan setiap pagi agar tercipta arus lalulintas yang lancar dan aman. dilain sisi Polri juga tidak akan berhenti mengingatkan kepada para pengendara untuk mengutamakan keselamatan baik itu pengendara roda dua maupun roda empat, serta memperhatikan rambu – rambu lalu lintas sehingga guna untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Padal (Perwira Pengendali), menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat dapat mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan karena Polri melaksanakan pengaturan lalu lintas ini bukan hanya untuk kepentingan Polri akan tetapi semata – mata untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan kenyamanan dalam berkendaraan. “jelasnya”
Dalam hal ini pula ditegaskan dengan pengaturan arus lalu lintas ini harus bisa memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi setiap yang melanggar agar kedepan sudah tidak melakukan pelanggaran lagi. “tutupnya”(M).
Irs.








