SAT POLAIR POLRESTA BARELANG BERHASIL AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Polresta Barelang — Satpol Air Polresta Barelang yang dipimpin oleh *Kasat Polair AKP Saiful Badawi SIK* berhasil mengamankan dua pelaku inisial SI dan HA serta satu unit Kapal Pompong kayu membawa pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang Sah di Perairan Pulau Bulan Sagulung Batam. Selasa (02/02/2021)

Berawal pada hari Senin 1 Februari 2001 personel patroli Sat Pol air Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit kapal patroli nomor : XXXI-28-1009 mendapatkan informasi bahwa adanya kapal Pompong kayu yang membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus kampung Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan untuk akan melewati Perairan Sagulung, kemudian sekitar 11.17 Wib saat melakukan patroli di perairan pulau bulan Batam ditemukan satu unit kapal Pompong kayu sedang melintasi perairan kemudian personil patroli merapat ke kapal tersebut, Dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal.

Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung / Koli dari hasil keterangan nahkoda kapal sebagai tersangka inisial SI, pemilik barang tersebut adalah pelaku inisial HA Yang tinggal Di Tembilahan provinsi Riau dan nahkoda kapal / Pelaku SI Akan Menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar Rp. 3.000.000 setelah barang tiba di Tembilahan selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di saat pol air Polresta Barelang

Atas kejadian ini diperkirakan kerugian negara sebesar Rp. 200.000.000,00

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal Pompong kayu kapasitas 8 Ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas.

*Kapolresta Barelang Polda Kepri kombes pol Yos Guntur SIK* membenarkan adanya pelaku tindak pidana Penyeludupan barang impor yang berhasil diamankan oleh satpol air polresta Barelang dengan inisial SI dan HA.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubag humas AKP Betty Novia.(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wagiso)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *