BUSERINVESTIGASI.COM — WAY KANAN — Seorang pemuda inisial TS (36) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diamankan petugas Polsek Baradatu lantara membawa senjata tajam jenis pisau belati (Badik). Selasa (2/2/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mengatakan sewaktu anggota Polsek Baradatu melaksanakan Patroli pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu ada dua orang tidak di kenal yang bergelagat mencurigakan.
Petugas yang menerima informasi, langsung menuju kelokasi, setelah tiba di lokasi salah satu orang laki laki tersebut mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya petugas menghampiri rekannya inisial TS yang masih berada di lokasi dan melakukan pengeledahan badan, alhasil di dapatkan satu bila sajam jenis badik, satu buah sebo warna hitam, dan satu buah tas warna hitam yang berisikan senter.
Saat diamankan, pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan dijalan. “Iya katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
TS melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.” Kata Kompol Mulyadi. (M nasir)
Editor : I.R