Rekayasa Rekomendasi Kepala Sekolah, Sarjio Terancam Masuk Penjara

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Lampung Selatan – Entah apa yang merasuki Sarjio salah seorang warga ber KTP Rangai Tri Tunggal yang juga berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Kontrak Dinas Sosial memalsukan rekomendasi Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal sebagai persyaratan dirinya dan ketiga temannya untuk dapat dipilih menjadi Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dalam pemilihan Bupati yang sedang akan diselenggarakan.

Hal ini terungkap setelah mendapat pengakuan langsung dari Sarjio. Kepada media ini ( 17-03-2020 ) menurutnya Sarjio dirinya berani memalsukan rekomendasi Kepala SD 2 Rangai Tritungģal karna sebelumnya dia pernah menjadi tenaga honor, dan menurutnya rekomendasi ini tidak bakal menimbulkan masalah sebab hanya formalitas persyaratan yang diperlukan.

Oleh perbuatan Sarjio tersebut sempat membuar repot Piginia S.Pd sekalu kepala sekolah karna bertepatan selasa (17-03-2020 ) dirinya sempat dipanggil Bawaslu Kecamatan Ketibung untuk di periksa dan dimintai keterangan.

Oleh sebab Merasa dirugikan dan akan berdampak tidak baik terhadap profesi nya sebagai guru maka Pirginia melalui pengacaranya Edi Samsuri SH dan Rekan secepat nya akan mengambil langkah hukum.

Sementara Edi Samsuri SH akan segera mengambil langkah hukum dengan melapotkan pihak- pihak yang dirasa telah merugikan klain nya.

“Kita akan mengambil langkah hukum secepatnya, karna ini sudah melecehkan Institusi dan merugikan klain kami. Yang dimaksud kerugian yang dapat tinbul bukan hanya kerugian materi saja, tetapi kerugian secara moril” Jelas Edi Samsuri.

Sementara menurut Muhamad Ilyas SH, Direktur LBH PAI dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam hal pemalsuan rekomendasi.

“Yang jelas bila peristiwa tersebut benar hal tersebut berdampak pidana terhadap yang bersangkutan, maka kami mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mengingat yang bersangkutan telah mengakui pemalsuan tersebut, dan mendorong Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan langkah- langkah kongkrit terhadap temuan tersebut, mengingat apa yang dilakukan pelaku dapat berdampak pada jalannya demokrasi di Indonesia. Lampung Selatan khususnya PPS merupakan ujung tombak jalannya proses demokrasi dalam hal pemilu, maka apa yang dilakukan pelaku sangat mencederai Demokrasi. Bagai mana dapat bekerja benar ketika menjadi PPS, belum jadi pun sudah berani memalsukan Tanda tangan orang lain/ pejabat” Jelas Muhamad Ilyas.

Sementara menutut Muhamad Ilyas pelaku pemalsuan domumen dan tanda tangan merupakan pelanggaran KUHP pasal 263 ayat 1, yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian maka diamcam hukuman kurangan penjara paling lama enam tahun. ( red)

Editor:irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *