Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat – Semakin maju teknologi saat ini, maka tingkat kerawanan tindak pidana akan semakin tinggi khususnya tindak pidana melalui dunia maya atau media sosial.
Tindak pidana melalui medsos beragam macam modusnya dan sudah merebak ke banyak sektor. Tidak hanya dalam bidang jual-beli barang saja. Bahkan, investasi sampai pembobolan rekening juga bisa dilakukan secara online.
Guna meminimalisir tindak pidana melalui media sosial, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Barat berikan imbauan disela-sela pelayanan. Seperti yang dilakukan oleh Kanit III SPKT saat memberikan imbauan bijak dalam bermedsos kepada pemohon yang sedang mengantri, jumat(09/12/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT IPDA Hardiyo S. menyampaikan bahwa majunya tekhnologi saat ini dapat memberikan dampat negatif dan positif maka dari itu pihak Polres Kobar terus berikan imbauan dan informasi kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana online.
(R)








