Buserkepri.Net – Bandar Lampung ,- Ijin menggunakan bangunan atau IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai persyaratan asministratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB adalah suatu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan,sekaligus kepastian hukum.
Kewaiban seseorang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk mrmiliki izin mendirikan bangunan.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapay dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Terkait hal tersebut diatas beberapa media cetak dan online pada hari semin ( 23-03-2020) meminta tangapan dari pihak PT Bhanda Graha Reksa ( BGR ) Perseto/ Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) cabang Lampung terkait penambahan bangunan gudang yang diduga belum mengantongi izin IMB dari Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung.
Darmanto salah satu pejabat di Kantor BGR Lampung ketika dimintai keterangan pada hari itu mengakui benar bahwa bangunan gudang yang sedang dikerjakan belum mengantongi izin.
“Benar mas, bangunan gudang yang sedang dibangun bekum ada izin, kita terima salah lah. Kita lagi lakukan proses pengurusan ijin nya” jelas Darmanto.
Menyikapi hal tersebut Sukardi SH selaku sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung yang juga berprofesi sebagai advokat di Lampung, ketika dimintai tanggapan oleh media ini kamis ( 26-03-2020) di kantornya, menyesalkan pembanungan gudang BGR yang belum mengantongi izin tetapi pembangunan nya sudah mencapai 50 %.
“Sesuai aturan semestinya sebelum pelaksanaan pembangunan semua persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan harus sudah selesai semua, termasuk IMB nya” jelas Sukardi SH.
Ditambahkan Sukardi SH, ada dasar hukum IMB antara lain,
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
1.Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sementara persyaratan bangunan gedung dalam Pasal 8, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 8, ayat (4): “Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 7, ayat (1): “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
PP Pasal 7, ayat (2): “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.”
Pasal 7, ayat (3): “Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pasal 35: “Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.”
Pasal 37, ayat (1): “Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT .
Pasal 60: “Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.”
Pasal 61: “Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;”
Pasal 63: “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 14, ayat (3): “Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 14, ayat (4): “Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.”
Pasal 14, ayat (5): “Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.”
Pasal 14, ayat (6): “Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan gedung” Jelas Sukardi ( Tim )
Editor : irs