Buserkepri.Net — Jakarta — Ditengah pandemi belum selesai publik masyarakat dikagetkan dengan mengemukanya permasalahan dugaan bisnis PCR, sehingga membuat polemik di publik menimbulkan tanda tanya besar, yang menjadi keprihatinan publik ditengah rakyat sedang susah, korban meninggal akibat pandemi tidak sedikit, pandemi Covid 19 dijadikan ajang bisnis mencari keuntungan yang besar, siapapun yang berbisnis ditengah rakyat kembang kempis antara hidup dan mati itu tidak dibenarkan melukai hati rakyat.
Permasalah PCR telah menjadi perhatian publik menjadi polemik ditengah masyarakat sampai tingkat bawah, harus dituntaskan jangan sampai mengganggu dan menggagalkan kesuksesan program penanganan pandemi oleh Presiden Jokowi. Oleh karena itu permasalahan polemik dugaan bisnis PCR harus dihentikan dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Dalam hal ini terkait permasalahan PCR tersebut Presiden Jokowi melakukan langkah membentuk Tim Adhoc dengan melibatkan KPK, PPATK, POLRI, Kejaksaan Agung, untuk melakukan penyelidikan dan menuntaskan permasalahan dugaan bisnis PCR yang sudah meresahkan publik. Hasil penyelidikannya umumkan pada publik atas kebenaran kasus PCR tersebut jangan sampai menjadi bola liar yang akan menjadi pemicu instabilitas nasional.
Kalau dari hasil penyilidikan tim Adhoc yang dipimpin KPK ada pihak pihak terlibat terbukti secara hukum memanfaatkan kebijakan negara untuk berbisnis PCR dan yang lainnya, Presiden Jokowi harus perintahkan proses hukum jangan pandang bulu siapapun orang dekat Jokowi sekalipun, jangan sampai ketegasan kejujuran dan kesederhanaan Jokowi dirusak oleh orang orang sekelilingnya. Ini menyangkut kewibawaan dan legitimasi Jokowi sebagai Presiden di mata rakyat Indonesia.
Siaran pers diatas disampaikan oleh Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 PPJNA 98 ditandatangani oleh Anto Kusumayuda Ketika PPJNA 98 dan Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98, Jum’at (05/11/2021).(Team)
i.r